Menkominfo Tersangka Korupsi

Johnny G Plate Ditahan karena Kasus Korupsi, Nasdem Singgung Presiden Petugas Partai Main Tangkap

Ketua DPP Nasdem Willy Aditya singgung politisasi aparat penegak hukum, semena-mena main tangkap setelah Menkominfo Johnny G Plate tersangka & ditahan

Tangkapan Layar YouTube Kompas.com
Ketua DPP Nasdem Willy Aditya, dalam sebuah diskusi di kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang, Banten, Rabu (17/5/2023). Ketua DPP Nasdem Willy Aditya, menyinggung soal poltisisasi aparat hukum setelah Menkominfo yang juga polikus Nasdem, Johnny G Plate, ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kasus korupsi menara BTS Bakti Kominfo yang merugikan negara Rp8 triliun. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi menara BTS Bakti Kominfo yang diduga merugikan negara Rp8 triliun.

Johnny G Plate merupakan menteri dalam kabinet pemerintahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo yang berasal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Pasca-penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Willy Aditya, menyinggung soal politisasi aparat penegak hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Tersangka Kasus Korupsi Rp8 Triliun

Baca juga: FOTO Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Pink, Tangan Diborgol, akan Ditahan 20 Hari di Salemba

Baca juga: Empat Fakta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Menkominfo Jhonny G Plate

Tak hanya itu, Ketua DPP Nasdem Willy Aditya juga menyinggung presiden petugas partai, sehingga semena-mena main tangkap.

"Hari ini semua diinjak, hari ini semua diintimidasi, hari ini aparat penegak hukum semena-mena melakukan politisasi hukum, resah enggak kita?" kata Willy dalam sebuah diskusi di kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang, Banten, Rabu (17/5/2023).

Menurut Willy, hal tersebut disebabkan karena presiden adalah petugas partai, bukan pelayan rakyat.

"Semena-mena saja ini mau tangkap si A tangkap si B tangkap si C karena apa? Yang menjadi presiden petugas partai bukan pelayan rakyat,"ujarnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menegaskan sejatinya presiden adalah pelayan rakyat, bukan presiden partikelir.

"Kita berdiri di atas semua kepentingan. Kalau dia benar-benar Soekarnois harusnya loyalitas kepada partai berhenti," ujar Willy.

Willy meminta agar tak sesat berpikir dalam menerjemahkan ajaran Soekarno dalam memimpin.

"Jangan sesat pikir, jangan. Tambah rusak tambah segmented publik ini kalau kita selalu berdiri atas perspektif dan ideologi yang picik seperti ini," imbuhnya.

4 fakta kasus korupsi jerat Menkominfo Johnny G Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat politisi Partai Nasdem ini merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya telah mengantongi cukup bukti bahwa yang Menkominfo Jhonny G Plate terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Oleh karena itu, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan BTS 4G.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Dan yang bersangkutan langsung ditahan.  Tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Kuntadi, Rabu (17/5/2023). 

Berikut empat fakta terkait kasus dugaan korupsi Jhonny G Plate 

1. Diperiksa Tiga Kali

Kejaksaan telah beberapa kali memeriksa atau meminta keterangan Menkominfo  Jhonny G Plate terkait kasus ini. 

Pada dua pemeriksaan awal yakni 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023, status Jhonny masih saksi.

Namun pada pemeriksaan ketiga yakni pada Rabu (17/5/2023) ini, kejaksaan agung menetapkan Jhonny G Plate tersangka korupsi. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba.

Kasus ini bermula pada tahun 2020. BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.

Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Kecurigaan muncul ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

2. Kasus terendus pada bulan Agustus 2022

Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, akhirnya tersangka pertama kasus ini ditetapkan pada Januari 2023.

3. Ada Enam Tersangka

Penyidikan kasus ini terus bergulir. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Dengan ditetapkannya Menkominfo tersangka korupsi, kini total tersangka kasus ini menjadi enam orang. 

Di antaranya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu Kejagung juga telah mencegah 25 orang ke luar negeri dalam kasus ini. 

4. Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo ini mencapai Rp 8,3 triliun. 

Nilai tersebut, merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

Pernyataan tersebut, disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh saat konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejagung, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, kerugian akibat kasus korupsi ini hanya ditaksir sebesar Rp 1 triliun. 

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," kata Ateh, Senin. 

Total kerugian negara itu, disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.

Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, perkara politisi Nasdem tersangka korupsi ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua DPP NasDem: Penegak Hukum Semena-mena Karena Presiden Petugas Partai

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved