Kriminal dan Hukum

Kronologi Ibu Muda di Pati Diduga 'Dibunuh' Suami Sendiri, Diklaim sebagai Korban Kecelakaan

Kronologi terbongkarnya kasus ibu muda di Pati tewas diduga dibunuh suami sendiri. Semula suami mengeklaim sang istri tewas karena kecelakaan.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Warga menonton proses pembongkaran makam ibu muda diduga korban pembunuhan suaminya sendiri di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Senin (15/5/2023). Ibu muda tersebut baru dimakamkan sehari sebelumnya. 

Di lapangan tersebut, terduga pelaku memukuli istrinya sebanyak tiga kali dan mengakibatkan sang istri tidak sadarkan diri. 

Pelaku lalu membawa korban dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orangtua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso. 

Selanjutnya, Minggu sekira pukul 11.00 WIB, korban dibawa pelaku ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia. 

Pelaku lalu menyampaikan korban tersebut kepada keluarga istrinya.

Dia mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.

Hari Minggu itu juga, korban dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.

"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku."

"Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor."

"Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.

Di tubuh korban justru terlihat ada sejumlah luka lebam, yakni di muka, mata kiri, dan tangan kiri korban sekitar pergelangan sampai siku.

Oleh keluarga korban, akhirnya terduga pelaku dibawa ke rumah kepala desa dan dilaporkan ke polisi.

Kemudian, petugas Polsek Margoyoso datang dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk diperiksa. 

Pemeriksaan awal dilakukan oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.

Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved