Kriminal dan Hukum

Geger! Baru Sehari Dikuburkan, Makam Ibu Muda di Pati Dibongkar Polisi, Diduga Korban KDRT Suami

Polisi bongkar makam ibu muda di Pati yang baru dikuburkan sehari sebelumnya. Ibu muda bernama Melia itu diduga korban pembunuhan atau KDRT suami.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Warga menonton proses pembongkaran makam ibu muda diduga korban pembunuhan suaminya sendiri di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Senin (15/5/2023). Ibu muda tersebut baru dimakamkan sehari sebelumnya. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Makam seorang ibu muda di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, dibongkar oleh pihak kepolisian, Senin (15/5/2023).

Ibu muda yang baru satu hari dikebumikan itu ialah Melia Damayanti (24).

Kuburan Melia kembali dibongkar karena jasadnya hendak diautopsi.

Dia diduga menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri, MT (27), warga Desa Ngemplak Kidul RT 1 RW 1.

Sebelumnya, MT membuat keterangan palsu bahwa istrinya meninggal dunia akibat kecelakaan.

Namun, pihak keluarga dari Melia merasa curiga dan melapor ke polisi.

Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, mengatakan bahwa pada Minggu (14/5/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB terduga pelaku pulang ke rumah dan melihat anaknya yang masih bayi tidak menggunakan pampers karena kehabisan stok.

Terduga pelaku lalu mengajak istrinya keluar untuk membeli pampers.

Menurut Pujiati, terduga pelaku sebelumnya dari luar rumah meminum minuman keras jenis arak. 

"Sampai di rumah, pelaku cekcok dengan korban."

"Kemudian pelaku mengajak korban keluar membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor."

"Di perjalanan kembali terjadi cekcok, adu mulut, lalu pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan," terang Pujiati.

Di lapangan tersebut, terduga pelaku memukuli istrinya sebanyak tiga kali dan mengakibatkan sang istri tidak sadarkan diri. 

Pelaku lalu membawa korban dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orangtua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso. 

Selanjutnya, Minggu sekira pukul 11.00 WIB, korban dibawa pelaku ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia. 

Pelaku lalu menyampaikan korban tersebut kepada keluarga istrinya.

Dia mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.

Hari Minggu itu juga, korban dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.

"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku."

"Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor."

"Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.

Di tubuh korban justru terlihat ada sejumlah luka lebam, yakni di muka, mata kiri, dan tangan kiri korban sekitar pergelangan sampai siku.

Oleh keluarga korban, akhirnya terduga pelaku dibawa ke rumah kepala desa dan dilaporkan ke polisi.

Kemudian, petugas Polsek Margoyoso datang dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk diperiksa. 

Pemeriksaan awal dilakukan oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.

Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved