Berita Kudus

Lihat Miras atau Togel di Kudus, Langsung WA 0822-8500-1100, Dijamin Langsung Disikat

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Polres Kudus dan Polsek Kota merazia salah satu kafe di Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus, Kamis (11/5/2023) mal

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
Istimewa /Dok Polres Kudus
Petugas Polres Kudus melakukan razia miras di kafe dan tempat nongkrong.   

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Polres Kudus dan Polsek Kota merazia salah satu kafe di Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus, Kamis (11/5/2023) malam. 

Razia dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat melalui layanan WA “Matur Pak Kapolres”.

Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, berbekal aduan yang masuk melalui layanan “Matur Pak Kapolres”, pihaknya langsung bergerak du lapangan. Aduan itu berisi keresahan warga seiring maraknya peredaran miras dan kafe yang dijadikan tempat nongkrong sejumlah pemuda hingga larut malam.

“Keluhan dari warga langsung kami tindak lanjuti. Kami lakukan pengecekan, ternyata benar memang ada peredaran miras di kafe tersebut. Kami langsung bergerak dengan diback up Tim URC Muria Polres Kudus,” kata Iptu Subkhan.

Baca juga: Viral, Buka Bersama WNA dan Pekerja Perempuan di Jepara Dibarengi Minum Miras

Baca juga: Lima Orang Ditetapkan Tersangka Usai Video Viral Karyawati Garmen dan WNA di Jepara Pesta Miras 

Baca juga: Polisi Razia Tempat Karaoke Ilegal di Kudus Jelang Lebaran, Angkut Tujuh Purel dan Berbotol Miras

Dalam razia tersebut, petugas menyita 52 botol miras berbagai merk, dan dua liter miras jenis oplosan yang dikemas dalam tiga botol kemasan air mineral. 

“Untuk memberikan efek jera pemilik kafe dikenakan sanksi berupa tipiring. Selain itu juga diperingatkan agar tidak menjual miras,” tegasnya.

Dikatakan, berdasarkan instruksi dari kapolres, pihaknya akan rajin menggelar razia miras dan obat-obatan terlarang. 

Sebab, aksi kriminalitas atau tawuran seringkali juga dipicu miras. 

“Razia akan kami lakukan hampir setiap hari,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengimbau warga masyarakat apabila mengetahui informasi terkait miras, narkoba, judi dan gangguan kamtibmas lainnya agar segera melaporkan ke Call Center 110.

Atau bisa melalui nomor WhatsApp layanan Matur Pak Kapolres 0822-8500-1100.

"Kami pastikan akan segera menindaklanjuti laporan itu," ungkapnya. (Rad)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved