Viral

Lima Orang Ditetapkan Tersangka Usai Video Viral Karyawati Garmen dan WNA di Jepara Pesta Miras 

Lima orang telah ditetapkan tersangka seiring viralnya video pesta miras pada akhir bulan Ramadan 1444 H. Mereka adalah 4 pekerja perempuan dan 1 WNA

Istimewa/Dok. Satpol PP Jepara
Salah seorang karyawati garmen yang terlibat video viral pesta miras diperiksa penyidik Satpol PP Jepara. Hasil dari pemeriksaan itu, Satpol PP menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Lima orang telah ditetapkan tersangka seiring viralnya video pesta miras pada akhir bulan Ramadan 1444 H.

Dalam video itu terdapat sejumlah pekerja perempuan, di antaranya ada yang berhijab, dan tenaga kerja asing asal Korea Selatan yang bekerja di PT Samwon Busana Indonesia yang sedang minum bir beralkohol. 

Aktivitas itu dilakukan di Rumah Makan Matahari Terbit S&s Cafe di Desa Mindahan Kidul Kidul, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, pada Rabu (19/4/2023) saat buka bersama.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Anwar Sadat mengungkapkan pihaknya telah menindaklanjuti video viral tersebut. 

Sebanyak 12 saksi telah telah dimintai keterangan ihwal video viral tersebut. 

Hasil pemeriksaan diketahui terdapat lima orang yang terdiri empat karyawati dan 1 karyawan WNA PT Samwon meminum minuman beralkohol tersebut. Kemudian 5 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu, kata Anwar Sadat, berinisial SA (25), AM (34), SK (37), LNF (25), dan seorang WNA asal Korea Selatan berinisial JJ (60).

Baca juga: Viral, Buka Bersama WNA dan Pekerja Perempuan di Jepara Dibarengi Minum Miras

Baca juga: Video Karyawati Garmen di Jepara Berhijab Sambil Minum Bir Viral, Pj Bupati: Kami Akan Tindak Tegas

Baca juga: PT Samwon Minta Maaf kepada Warga Jepara Terkait Video Karyawannya Bersama TKA Minum Bir Viral

Lima tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya, yakni meminum miras saat acara buka bersama tersebut. 

Mereka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat 3 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol. 

“Ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 15 juta,” kata Anwa Sadat, Kamis (27/4/2023).

Rencananya, kata dia, sidang tindak pidana ringan terhadap lima tersangka tersebut dilaksanakan pada Jumat (28/4/2023) besok. 

Saat ini pihaknya sedang menyelesaikan pemberkasan hasil dari pemeriksaan lima tersangka dan sejumlah saksi. 

“Semoga putusan hakim memihak masyarakat,” kata Anwar Sadat.

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved