Berita Kudus
Polisi Razia Tempat Karaoke Ilegal di Kudus Jelang Lebaran, Angkut Tujuh Purel dan Berbotol Miras
Polisi merazia tempat hiburan karaoke ilegal di Jati, Kudus, yang masih nekat buka saat Ramadan, Rabu (12/4/2023) malam.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Polres Kudus Polda jateng kembali menggelar razia di sejumlah tempat karaoke ilegal di Kabupaten Kudus yang masih nekat beroperasi di bulan Ramadan.
Razia hiburan malam yang dipimpin Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin ini langsung menyasar ke sejumlah lokasi karaoke yang berada di Kecamatan Jati, Kudus.
Dikatakan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi susanto melalui Kasat Samapta AKP Ngatmin, pelaksanaan razia ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak pidana salah satunya tempat karaoke.
“KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan. Tujuannya untuk menjaga dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah di Wilayah Kudus,” kata AKP Ngatmin, Rabu (12/4/2023).
Hasilnya, Cafe Lion yang merupakan salah satu tempat karaoke ilegal di Kecamatan Jati, Kudus didapati masih nekat beroperasi di bulan Ramadan.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan tujuh wanita pemandu karaoke serta lima botol minumas keras (miras) berbagai merk dilkoasi tersebut.
“Dari razia itu, kami berhasil mengamankan wanita pemandu karaoke dan sejumlah Miras berbagai merk,” ungkapnya.
Dia mengimbau, kepada pemilik usaha tempat hiburan malam mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.
“Kalau ada laporan, ada aduan kafe karaoke masih nekat beroprasi di bulan Ramadhan, silahkan infokan melalui Call center 110 atau layanan Lapor Pak 0822-8500-1100 untuk melakukan penertiban dan penutupan,” pungkasnya.
Razia pasangan mesum
Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan razia di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Bae, Rabu (12/4/2023).
Saat razia Satpol PP mendapati empat pasangan mesum di siang bolong bulan Ramadan.
Empat pasangan tanpa ikatan pernikahan yang diamankan Satpol PP rata-rata berusia di atas 50tahun.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid, mengatakan bahwa awalnya dia mendapatkan laporan warga adanya praktek mesum saat siang bolong.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat pasangan yang tengah asyik memadu kasih dalam kamar," ucapnya dikutip Tribunmuria.com, Rabu (12/4/2023).
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Mustakim Masih Bersyukur, Tak Kuat Nanjak Bus Wisata Nyaris Terjun Jurang Sedalam 100 M di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.