Kriminal dan Hukum

Siswi SD di Wonosobo Dilaporkan Hilang, Ternyata Kabur bersama Pria, Ditemukan di Purwokerto

NNH, siswi kelas 6 SD di Wonosobo dilaporkan hilang oleh keluarganya. Ternyata, NNH kabur bersama seorang pria Bogor yang dikenalnya melalui medsos.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Ilustrasi siswi sekolah dasar (SD) - NNH, siswi kelas 6 SD di Wonosobo dilaporkan hilang oleh keluarganya. Hasil penyelidikan kepolisian menyebut, NNH kabur bersama seorang pria Bogor yang dikenalnya melalui medsos. Kedunya akhirnya ditemukan di Stasiun Purwokerto, saat hendak kabur ke Bogor. 

TRIBUNMURIA.COM, WONOSOBO - Bocah perempuan di Wonosobo berinisial NNH (14) sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polres Wonosobo, pada Selasa (9/5/2023) lalu. 

Musababnya, anak tersebut menghilang sejak berpamitan berangkat ke sekolah pada Senin pagi (8/5/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa siswi kelas 6 SD tersebut tidak hilang diculik oleh orang tak dikenal, melainkan kabur bersama seorang teman laki-laki asal Bogor yang dikenalnya melalui media sosial (medsos).

Kabar hilangnya bocah siswi kelas 6 SD tersebut sempat menggegerkan sosial media beberapa waktu lalu. 

Sebelum melapor ke polisi, keluarga korban mencoba menghubungi pihak sekolah, namun informasinya korban tidak masuk sekolah sejak pagi. 

Tidak kunjung pulang hingga sore, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo.

Hasil penyelidikan kepolisian menyebut, NNH (14) tak hilang diculik, melainkan pergi bersama teman laki-lakinya bernama Safrial (20) warga Jatiparung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. 

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengungkapkan keduanya ditemukan di sekitar Stasiun Kereta Api Purwokerto pada Rabu (10/5/2023).

"Korban akan dibawa ke rumah pelaku di Bogor. Keduanya ditemukan di sekitar Stasiun Purwokerto yang sedang menunggu pemberangkatan kereta," ucapnya. 

Pelaku mengungkapkan keduanya berkenalan di sosial media sejak sekitar satu tahun yang lalu.

Namun keduanya baru bisa bertemu pada Senin (8/5/2023). 

"Modus pelaku mengiming-imingi korban mengajak berkenalan dan bertemu kemudian mengajak janji akan menikahi dan membahagiakan korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, sementara pelaku dijerat pasal 332 KUHP dikarenakan melarikan seorang wanita yang belum cukup umur dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. 

Terkait dugaan tindak pidana lainnnya masih dalam proses penyidikan Polres Wonosobo

Hingga saat ini korban telah dikembalikan dan berkumpul dengan keluarga di Wonosobo

"Diimbau kepada orang tua yang memiliki anak di bawah umur agar lebih mengawasi pergaulan anaknya," pungkas Kuseni. (ima) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved