Berita Jepara
Skema Penutupan Tambak Udang Berizin dan Tak Berizin di Karimunjawa, Dua Tahun Ditarget Steril
Perwakilan dari instansi pemerintah baik lingkup Pemkab Jepara, TNI, Polri hingga Balai Taman Nasional Karimunjawa meriung di Ruang Comman Centre
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
“Harapannya sampai dua tahun lagi tidak ada operasional tambak udang,” bebernya.
Baca juga: SAH! Pemkab Jepara Pastikan Tutup Semua Usaha Tambak Udang Karimunjawa
Ihwal pencemaran lingkungan, Edy Supriyanta menyatakan akan membuat lingkungan di Karimunjawa kembali bersih.
Pasalnya, Karimunjawa sudah menjadi ikon wisata Jawa Tengah. Untuk itu lingkungannya harus dijaga dari pencemaran.
Sementara itu, Ketua Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa Edy Sujatmiko mengungkapkan pihaknya menyiapkan sejumlah program untuk membina masyarakat yang terdampak penutupan tambak udang.
Pembinaan itu diberikan dari berbagai dinas. Wujudnya bisa berupa budi daya rumput laut. Atau pihaknya mengupayakan bantuan alat tangkap ikan yang canggih. Pembinaan ini juga bisa dalam bentuk pelatihan usaha di sektor lain.
“Kita beri pelatihan sebagai persiapan untuk penertiban,” kata Sekda Jepara itu.
Baca juga: Tolak Tambak Udang, Puluhan Warga Karimunjawa Dirikan Tenda dan Berkemah di DPRD Jepara
Seperti diketahui, keberadaan tambak udang itu telah membelah kehidupan sosial masayarakat setempat; sebagian menolak, sebagian menerima. Menjelang pengesahan Perda RTRW, dua kubu itu telah menggelar aksi di DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Kubu kontra tambak udang meminta perda tersebut disahkan dan tambak udang dibersihkan dari Karimunjawa. Pasalnya, tambak itu telah mencemari lingkungan.
Limbah tambak membuat air laut keruh. Akibatnya, nelayan, petani rumput, atau siapa saja yang menyelam di laut saat ini kini mengalami gatal-gatal. Hal itu mereka alami setelah laut tercemar limbah tambak udang. Padahal sebelum ada tambak mereka tak merasakan gangguan seperti itu.
Sementara bagi kubu pro tambak, mereka menolak perda itu disahkan. Keberadaan tambak udang harus diakomodir. Pemkab Jepara harus membina atau membimbing pengusaha tambak agar bisa sejalan dengan aturan. Pasalnya, tambak udang itu telah menjadi mata pencaharian sebagiabn warga Karimunjawa.
Mereka menggantungkan hidupnya pada industri tambak udang. Apabila tambak udang ditutup, mereka kehilangan ladang mencari nafkah.
Perda tersebut akhirnya disahkan dengan ketentuan Karimunjawa tidak diperbolehkan untuk aktivitas budi daya tambak. Dalam draf Perda RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043 yang diterima tribunmuria.com, Karimunjawa akhirnya memang terlarang untuk tambak.
Hal itu termaktub dalam Pasal 90 huruf C. Untuk Karimunjawa yang termasuk dalam Kawasan Pariwisata tidak diperbolehkan untuk kegiatan budidaya perikanan tambak laut dan atau air payau.
Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
![]() |
---|
Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
![]() |
---|
Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
![]() |
---|
Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
![]() |
---|
Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.