Berita Jepara

Skema Penutupan Tambak Udang Berizin dan Tak Berizin di Karimunjawa, Dua Tahun Ditarget Steril

Perwakilan dari instansi pemerintah baik lingkup Pemkab Jepara, TNI, Polri hingga Balai Taman Nasional Karimunjawa meriung di Ruang Comman Centre

|
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat memimpin rapat persiapan pemberlakuan Perda RTRW di Karimunjawa. Rapat ini berlangsung di Ruang Commad Centre, Selasa (9/5/2033).   

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Perwakilan dari instansi dan institusi pemerintah baik lingkup Pemkab Jepara, TNI, Polri hingga Balai Taman Nasional Karimunjawa meriung di Ruang Command Centre, Selasa (9/5/2023) pagi.

Mereka menghadiri rapat persiapan penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara 2023-2043.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang duduk di sebelah Sekda Jepara Edy Sujatmiko.

Perda itu sendiri masih dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setelah disahkan dalam Rapat Paripurana di DPRD Jepara pada tanggal 4 Mei 2023 lalu.

Setelah tahap evaluasi ini selesai, perda itu tersebut diberlakukan dan menjadi dasar hukum penutupan tambak udang Kepulauan Karimunjawa.

“Kita harus kompak bersama-sama untuk persiapan pemberlakuan Perda RTRW di Karimunjawa,” ujar Edy Supriyanta.

Dia berharap pihak-pihak terkait yang hadir dalam rapat ini, seperti Balai Taman Nasional Karimunjawa, Balai Besar Perikanan Budidaua Air Payau (BBPBAP), Unit Pelaksanan Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (UPT PSDKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, jajaran Pemkab Jepara, serta Polres Jepara dan Kodim 0719/Jepara, bisa bersinergi untuk menegakkan perda ini.

Baca juga: Perda RTRW Jepara Disahkan, Kawasan Industri di 10 Kecamatan, Karimunjawa Haram Budidaya Tambak

Baca juga: Kementerian KP Sidak di Karimunjawa, Hasilnya Tambak Udang Ilegal dan Cemari Lingkungan

Edy Supriyantamenjelaskan penutupan tambak udang itu harus memperhatikan masyarakat terdampak tambak udang, pengusaha tambak udang, dan lingkungan.

Langkah awal, kata dia, pihaknya akan mengiventarisir jumlah penduduk yang terdampak penutupan tambak udang. Pihaknya akan memperhatikan dari segi sosial, kesehatan, dan sarana dan prasarana.

“Harapan kami tidak ada kerugian lagi yang dialami pengusaha saat menanam benih-benih udang,” jelasnya.

Edy Supriyanta mengungkapkan penutupan tambak udang dilakukan secara berjenjang.

Untuk tambak yang sudah mengantongi izin diberikan waktu dua tahun untuk penutupan.

Bagi yang izin belum lengkap diberi waktu tiga bulan. Sementara yang tambak tidak berizin diberi waktu hingga masa panen.

Selama peralihan penutupan, lanjutnya, tidak boleh ada pelanggaran. Apabila terbukti melanggar langsung ditindak.

Aksi penutupan menunggu Perda RTRW selesai dievaluasi oleh Pemprov Jateng. Setelah itu, pihaknya akan menuntaskan permasalahan tambak di Karimunjawa. Dia meminta pengusaha tambak udang untuk memahami aturan ini. 

“Harapannya sampai dua tahun lagi tidak ada operasional tambak udang,” bebernya.

Baca juga: SAH! Pemkab Jepara Pastikan Tutup Semua Usaha Tambak Udang Karimunjawa

Ihwal pencemaran lingkungan, Edy Supriyanta menyatakan akan membuat lingkungan di Karimunjawa kembali bersih.

Pasalnya, Karimunjawa sudah menjadi ikon wisata Jawa Tengah. Untuk itu lingkungannya harus dijaga dari pencemaran.

Sementara itu, Ketua Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa Edy Sujatmiko mengungkapkan pihaknya menyiapkan sejumlah program untuk membina masyarakat yang terdampak penutupan tambak udang.

Pembinaan itu diberikan dari berbagai dinas. Wujudnya bisa berupa budi daya rumput laut. Atau pihaknya mengupayakan bantuan alat tangkap ikan yang canggih. Pembinaan ini juga bisa dalam bentuk pelatihan usaha di sektor lain.

“Kita beri pelatihan sebagai persiapan untuk penertiban,” kata Sekda Jepara itu.

Baca juga: Tolak Tambak Udang, Puluhan Warga Karimunjawa Dirikan Tenda dan Berkemah di DPRD Jepara

Seperti diketahui, keberadaan tambak udang itu telah membelah kehidupan sosial masayarakat setempat; sebagian menolak, sebagian menerima. Menjelang pengesahan Perda RTRW, dua kubu itu telah menggelar aksi di DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka. 

Kubu kontra tambak udang meminta perda tersebut disahkan dan tambak udang dibersihkan dari Karimunjawa. Pasalnya, tambak itu telah mencemari lingkungan.

Limbah tambak membuat air laut keruh. Akibatnya, nelayan, petani rumput, atau siapa saja yang menyelam di laut saat ini kini mengalami gatal-gatal. Hal itu mereka alami setelah laut tercemar limbah tambak udang. Padahal sebelum ada tambak mereka tak merasakan gangguan seperti itu.

Sementara bagi kubu pro tambak, mereka menolak perda itu disahkan. Keberadaan tambak udang harus diakomodir. Pemkab Jepara harus membina atau membimbing pengusaha tambak agar bisa sejalan dengan aturan. Pasalnya, tambak udang itu telah menjadi mata pencaharian sebagiabn warga Karimunjawa. 

Mereka menggantungkan hidupnya pada industri tambak udang. Apabila tambak udang ditutup, mereka kehilangan ladang mencari nafkah.

Perda tersebut akhirnya disahkan dengan ketentuan Karimunjawa tidak diperbolehkan untuk aktivitas budi daya tambak. Dalam draf Perda RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043 yang diterima tribunmuria.com, Karimunjawa akhirnya memang terlarang untuk tambak.

Hal itu termaktub dalam Pasal 90 huruf C. Untuk Karimunjawa yang termasuk dalam Kawasan Pariwisata tidak diperbolehkan untuk kegiatan budidaya perikanan tambak laut dan atau air payau.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved