Berita Jepara

Kementerian KP Sidak di Karimunjawa, Hasilnya Tambak Udang Ilegal dan Cemari Lingkungan

Aktivitas tambak udang di kawasan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ilegal dan sekaligus mencemari lingkungan. 

|
Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan (Ditjen PSKDP) Kementrian KP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Aktivitas tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dipastikan ilegal dan sekaligus mencemari lingkungan. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal berkoordinasi dengan Pemkab Jepara dan Pemprov Jateng terkait pentingnya langkah cepat menghentikan aktivitas tambak udang di Kepulauan Karimunjawa yang tidak memperdulikan keberlanjutan ekologi tersebut. 

Rekomendasi tersebut muncul setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan (Ditjen PSKDP) KKP melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kegiatan operasional di salah satu tambak udang yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Rabu (19/4).  

Sidak tersebut merupakan tindaklanjut aspirasi yang disampaikan masyarakat Kecamatan Karimunjawa kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungan Kerja (Kunker) di Pulau Karimunjawa, Selasa, (18/4). 

“Setelah mendapatkan arahan dari Menteri KKP, kami, Ditjen PSDKP bersama Ditjen Perikanan Budidaya (DJPB) dan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) langsung bergegas ke lokasi tambak udang yang dimaksud,” kata Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui keterangan tertulis, diterima Jumat (21/4/2023) dini hari.

Adin menyampaikan, hasil dari pemeriksaan di lapangan pihaknya menemukan bukti bahwa tambak udang tersebut tidak memenuhi dan tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan yang Baik atau CBIB.

Begitupun dengan perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pipa intake penyedot air laut yang dibangun sepanjang 200 meter ternyata juga tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

Dari hasil kegiatan pengawasan di lapangan juga diketahui jika air limbah tambak udang itu masih mengeluarkan aroma bau dan warna air yang terindikasi tercemar. Kualitas air limbah yang tidak layak tersebut mengakibatkan indikasi pencemaran Sumber Daya Ikan (SDI) dan lingkungannya.

Hal ini juga dipertegas dari hasil pemeriksaan sampel air laut di wilayah perairan Karimunjawa sudah diambang batas tolerasi oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Mengingat Karimunjawa merupakan wilayah konservasi, kami (KKP) juga berkolaborasi dengan Balai Taman Nasional (BTN) dalam rangka pemeriksaan sampel air di kawasan tambak. Hasil dari pemeriksaan sampel, perairan Karimunjawa sudah berada di ambang batas toleransi,” terang Adin.

Baca juga: Pantai di Karimunjawa Tercemar Limbah Tambak Udang, DLH Jepara: Setop Perluasan Area Tambak

Baca juga: Diminta Ganjar Tutup Tambak Udang di Karimunjawa, Begini Respon Pemkab Jepara

Baca juga: Ranperda RTRW Jepara Diparipurnakan Usai Lebaran, Karimunjawa Dilarang untuk Tambak Udang

 Adin menambahkan aktivitas tambak udang di Karimunjawa melanggar sejumlah regulasi. Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021 tentang Penataan Ruang, Permen KP nomor 26 tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dan turunannya Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana telah diubah dengan Permen KP Nomor 26 Tahun 2022, Ditjen PSDKP akan laksanakan proses hukum lebih lanjut.

“Mengacu pada peraturan yang berlaku, beberapa sanksi dapat dilakukan, termasuk penghentian sementara kegiatan berusaha tambak tersebut. Untuk itu kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Jepara dan Pemprov Jawa Tengah,” jelasnya. 

Diketahui, Kecamatan Karimunjawa merupakan pulau kecil sekaligus wilayah konservasi pelestarian alam.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010 - 2025, Kecamatan Karimunjawa termasuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

"Sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, bahwa keberlanjutan ekologi harus di atas segalanya. Di mana segala kegiatan ekonomi yang melibatkan alam terutama kelautan dan perikanan harus mengikuti aturan dan mengedepankan kelestarian ekosistem laut Indonesia," tandas Adin.

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved