Berita Jepara

Diminta Ganjar Tutup Tambak Udang di Karimunjawa, Begini Respon Pemkab Jepara

Kepala DLH Kabupaten Jepara Farikhah Elida mengungkapkan terkait penutupan tambak di Karimunjawa, pihaknya mengacu pada pedoman yang diatur dalam RTRW

Istimewa
Ganjar Pranowo 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyentil aktivitas tambak udang vaname di Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Bahkan Ganjar menginstruksikan agar Pemkab Jepara menutup tambak udang itu jika memang tak mengantongi izin. 

Terkait kawasan Kepulauan Karimunjawa, Ganjar mendorong kawasan itu untuk konservasi dan pengembangan pariwisata. Hal itu disampaikan Ganjar saat rapat Penanganan Infrastruktur di Jawa Tengah di Komplek Gubernur, Rabu (8/3/2023) kemarin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Farikhah Elida mengungkapkan terkait penutupan tambak di Karimunjawa, pihaknya tak bisa asal melangkah.

Pihaknya bakal mengacu pada regulasi terkait lingkungan hidup yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Persoalannya, hingga saat ini Ranperda RTRW  Kabupaten Jepara 2022-20242 belum disahkan. 

"Kami menunggu pengesahan regulasi tersebut disahkan agar bisa menjadi acuan," kata Elida, Jumat (10/3/2023).

Pembahasan Ranperda RTRW Jepara mandek karena belum mendapat surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Pansus IV DPRD Jepara yang membidangi pembahasan Ranperda RTRW juga telah dibubarkan pada rapat paripurna DPRD Jepara pada Selasa (21/2/2023).

Pembubaran itu dilakukan karena Pansus IV telah setahun bekerja, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Jepara.

Baca juga: Pemkab Jepara Diimbau Tutup Tambak di Karimunjawa, Ganjar: Hilang itu Pulaunya

Baca juga: Jokowi Resmikan Tambak Budidaya Udang Modern di Kebumen, Ini Kelebihannya

Sementara itu,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Hery Yulianto mengatakan mayoritas tambak udang di Karimunjawa yang legal atau resmi.  

Meskipun, menurut Hery istilah yang tepat bukan izin, tetapi Nomor Induk Berusaha.

Saat ini, jumlah tambak di Karimunjawa sebanyak 33 unit, tersebar di Desa Kemujan dan Desa Karimunjawa.

Dari total itu, hanya 16 tambak yang resmi.

"Hanya 16 tambak yang memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Sisanya ilegal," tandas Hery.

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved