Berita Jepara

Persoalan Tambak Udang Karimunjawa Memanas, Kubu Pro dan Kontra Bersemuka di DPRD Jepara

Warga Karimunjawa terbelah sejak hadirnya tambak udang. Suasana di DPRD Jepara sempat tegang saat kedua kubu, pro dan kontra tambak udang, bersemuka.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Komisi A DPRD Jepara menerima audiensi dari warga Karimunjawa, Rabu (3/5/2023). Audiensi ini juga dihadiri dinas-dinas terkait. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Suasana menjelang audiensi pihak penolak tambak udang dengan DPRD Jepara, Rabu (3/5/2023) sedikit menegangkan.

Audiensi ini ternyata juga dihadiri oleh kubu yang setuju terhadap keberadaan tambak udang.

Dua kubu yang sama-sama dari Karimunjawa itu sudah berada di gedung wakil rakyat sebelum audiensi dimulai.

Baca juga: Karimunjawa Dinyatakan Terlarang untuk Tambak Udang, Raperda RTRW Jepara Segera Disahkan

Baca juga: Diminta Ganjar Tutup Tambak Udang di Karimunjawa, Begini Respon Pemkab Jepara

Baca juga: Tolak Tambak Udang, Puluhan Warga Karimunjawa Dirikan Tenda dan Berkemah di DPRD Jepara

Sesuai jadwal audiensi dimulai pukul 11.00 WIB. Namun hingga waktu telah ditentutkan, belum ada tanda-tanda audiensi itu dimulai. 

Dua kubu itu menunggu di area DPRD Jepara. Kubu penolak tambak udang berkumpul di sebelah timur tangga.

Sementara kubu pendukung tambak udang berkumpul di timur tangga, di dekat pintu masuk ke ruangan pimpinan DPRD.

Sebagian dari mereka juga berkerumun dengan duduk lesehan di depan pintu masuk.

Sejumlah orang mengenakan kaos bertuliskan penolakan penutupan tambak udang. Aparat kepolisian yang menjaga audiensi ini pun bersiaga agar tidak terjadi benturan.

Audiensi itu akhirnya dimulai sekira pukul 14.00 WIB. Kubu penolak tambak udang naik ke lantai dua dan masuk ke ruang audiensi.

Kubu pendukung tambak udang juga ikut naik ke lantai dua dan berkumpul di depan pintu masuk pintu audiensi. 

Mereka meminta dipersilakan masuk, karena sebelumnya saat mereka beraudiensi dengan DPRD, Selasa (2/5/2023) dilaksanakan terbuka. Atau tidak ada pembatasan peserta.

Keberatan ini membuat Setwan DPRD berunding dengan anggota dewan.

Saat anggota dewan Agus Sutisna menanyakan kepada pemohon audiensi, Kawali, apakah pihak dari petambak udang dipersilakan mengikuti. Pemohon menyampaikan tidak bersedia. 

Audiensi pun dilaksanakan dengan peserta terbatas. Dihadiri pemohon yang didalamnya nelayan, pelaku wisata, warga Karimunjawa terdampak tambak udang.

Serta dinas-dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Balai Taman Nasional Karimunjawa, Dinas Kelautan dan Perikanan, Satpol PP Jepara, dan yang lain.

Awak media dipersilakan masuk hanya 4 orang.

Mereka diterima Wakil Ketua Komisi A Yuni Sulistyo, Sekretaris Komisi A Moh Siroj, dan anggota Komisi A Agus Sutisna.

Agus Sutisna memandu jalannya audiensi ini.

Pertama, dia menyampaikan kepada maaf kepada semua pihak karena pelaksanaan audiensi molor tiga jam dari jadwal semula.

Hal ini terjadi karena pihaknya juga harus menerima audiensi dari Ikatan Notaris Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan rapat membahas retribusi.

“Mohon maaf dan mohon maklum,” kata politisi PPP itu membuka audiensi.

Dalam kesempatan itu, dia mempersilakan kepada warga Karimunjawa untuk menyampaikan aspirasi.

Sekira empat orang membeberkan dampak-dampak buruk tambak udang yang telah mereka rasakan.

Bambang Zakaria mengungkapkan, limbah-limbah dari tambak udang itu telah membuat petani rumput dan nelayan merana.

Mereka mengalami gatal-gatal karena air laut yang berlumut akibat tercemar limbah tambak.

“Ini kok didiamkan. Ini (harus) diperhatikan,” tegas pria akrab disapa Bang Jack itu.

Sebelum ada tambak udang, kata dia, kehidupan sosial di Karimunjawa harmonis.

Warga yang berasal dari beragam suku hidup rukun. Namun sejak pengusaha tambak udang ada di Karimunjawa, warga terbelah. Ada yang mendukung dan menolak.

Menurutnya, pengusaha tambak udang tidak hanya merusak alam Karimunjawa, tetapi juga merusak kehidupan sosial warga.

Bang Jack meminta DPRD Jepara segera menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Jepara 2022-2042.

Penetapan aturan itu bisa menyelamatkan alam Karimunjawa yang saat ini tercemar limbah tambak udang.

Dalam aturan itu, Karimunjawa akan menjadi kawasan strategis pariwisata dan tidak diperbolehkan untuk tambak udang.

“Di lidah dan tangan sampeyan (Anda), kami harapkan,” tandasnya.

Audiensi dengan warga Karimunjawa terdampak tambak udang rampung sekira pukul 16.30 WIB.

Mereka sempat tertahan di dalam ruangan karena pihak pendukung tambak udang masih berkumpul di depan ruang audiensi.

Situasi sempat menegangkan dan membuat personel Polres Jepara dan Satpol PP bersiaga. 

Jumlah personel pengamanan audiensi ini pun bertambah. Sebelumnya hanya terlihat personel dari jajaran Sat Samapta.

Kemudian di luar DPRD terlihat personel dari Satreskrim Polres Jepara juga ikut berjaga.

Situasi kembali kondusif saat Agus Sutisna keluar ruangan dan menemui pihak pendukung tambak udang.

Kepada mereka, mantan Ketua Pansus IV, menyampaikan hasil pembahasan dengan pihak yang menolak tambak udang.

Dia juga menjelaskan mengapa pihak dari petambak udang tidak diperbolehkan mengikuti audiensi karena pihak pemohon dia bersedia. Atas dasar itu, ia menuruti permintaan pemohon. 

“Ini adalah rumah demokrasi. Ini adalah rumah rakyat yang bisa digunakan siapaun."

"Tentu tidak perlu berkecil hati bahwa apa yang disampaikan akan merugikan pihak lain."

"Kami menerima dengan perlakuan sama. Misal besok atau lusa teman-teman dari petani tambak akan menyampaikan audiensi dengan kepentingan yang berbeda."

"Tentu kami terima dengan tangan terbuka. Boleh nanti tidak ada pihak lain? Boleh. Kita sepakati saat awal rapat,” jelasnya.

Pada audiensi kali ini, pihaknya giliran menampung aspirasi dari warga Karimunjawa yang terdampak tambak udang.

Hal yang sama juga akan  pihaknya lakukan saat menerima audiensi dari petambak udang kemarin.

Dia menyatakan bahwa telah mendengar secara lisan Ranperda RTRW Kabupaten Jepara 2022-2042 belum diputuskan. Artinya, masih ada hal yang harus dipertimbangkan.

Apalagi situasi saat ini, kata dia, ada masyarakat Karimunjawa yang menolak dan mendukung ranperda tersebut.

Menurutnya, dinamika itu membuatnya harus berpikir jernis, matang, dan bijak dalam mengambil keputusan.

Rencananya, Ranperda RTRW akan diparipurnakan pada Kamis (4/5/2023) besok.

“Kami tidak bisa berpihak di satu pihak yang menyampaikan bahwa ini terjadi pencemaran."

"Harusnya kan dari dulu. Bukan setelah besar seperti ini. Ini menjadi bahan pertimbangan,” terangnya. 

Dia menegaskan bahwa tidak ada yang membatasi peserta audiensi ini.

Namun, keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan agar tidak terjadi konflik di ruangan kecil.

Padahal masing-masing pihak mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapat. 

“Kami mohon doa bahwa apa yang diputuskan nanti menjadi keputusan yang betul-betul bijak yang seimbang yang tidak saling menyakiti yang bisa diterima semua pihak,” tandasnya.

Penyampaian hasil audiensi dari Agus Sutisna ini diterima oleh mayarakat Karimunjawa pendukung tambak udang.

Mereka berangsur-angsur meninggalkan DPRD Jepara. Sementara puluhan warga Karimunjawa yang menolak tambak udang bertahan di gedung anggota dewan itu. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved