Berita Jateng

82 Napiter di Jateng Ikrar Setia NKRI, Yuspahrudin: Mereka akan Mendapatkan Haknya

82 napiter di Nusakambangan dan lapas lainnya telah mengucapkan ikrar setia NKRI, setelahnya mereka akan mendapatkan hak-haknya sebagai warga binaan.

TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A.Yuspahruddin. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Dalam beberapa waktu terakhir, 82 narapidana terorisme (napiter) telah melakukan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Setelah mereka mengucapkan ikrar setia NKRI, maka ke-82 napiter tersebut akan mendapatkan hak-haknya sebagai narapidana.

Misalnya mendapatkan remisi khusus dan remisi umum, serta hak warga binaan lainnya.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A.Yuspahruddin, di sela-sela peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59, yang digelar Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng.

"Setelah itu (berikrar) mereka (napiter) akan mendapatkan haknya."

"Agar mendapatkan hak itu mereka harus berikrar," ujarnya, seusai perayaan HBP ke-59 secara online di  Kanwil Kemenkumham Jateng, Kamis (3/5/2023).

Dikatakan Yuspahruddin, Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Jateng terus melakukan berbagai macam inovasi dan terobosan untuk pembinaan narapidana.

"Inovasi pembinaan yang tergolong berhasil dilakukan di antaranya pembinaan terhadap napiter, sehingga 82 napiter telah menyatakan ikrar setia NKRI," paparnya.

Diakui Yuspahruddin, merangkul napiter agar mau mengucapkan ikrar NKRI bukanlah tugas mudah.

Pembinaan harus dilakukan secara ekstra dan terus menerus agar para napiter tersebut mau melepaskan paham maupun doktrin terkait radikalisme.

"Mereka harus melepaskan baiatnya, belum lagi setelah itu mereka akan diteror kelompoknya," tuturnya.

Diterangkan Yuspahruddin lebih lanjut, napiter yang telah ikrar setia NKRI tak akan ditempatkan di lapas super maksimum Karanganyar, Nusakambangan.

Selanjutnya, napiter yang telah melakukan ikrar setia NKRI akan dipindahkan dari lapas super maksimum ke lapas medium.

"Tapi harus melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kemudian diusulkan ke Kanwil baru diputuskan untuk turun," imbuhnya.

Inovasi lain yang dilakukan Divpas Kanwil Kemenkumham Jateng adalah produksi batik yang dilakukan oleh narapidana.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved