Berita Nasional
Tiga Fakta Terkait Peneliti BRIN yang Jadi Tersangka Karena Ancam Warga Muhammadiyah
Bareskrim Polri resmi menahan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian.
TRIBUNMURIA.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Sebelum ditahan, Andi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Andi harus berurusan dengan polisi terkait kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.
Berikut Tiga Fakta Terkait Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin
1. Berpendidikan Tinggi
Andi memiliki latar belakang pendidikan tinggi berupa ilmuwan dan berhasil menjadi salah satu pegawai BRIN.
Latar belakang Andi tersebut pun membuat polisi heran dan bertanya-tanya kenapa pria berusia 30 tahun itu bisa melakukan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.
Kepada polisi, Andi mengaku lelah dan kesal karena debat mengenai beda penetapan Lebaran Idul Fitri 2023 tidak kunjung selesai, sehingga kalimat tak pantas tersebut terlontar dari dirinya.
Meski begitu, Bareskrim Polri menegaskan bahwa apa yang Andi lakukan ini tidak pantas.
"Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan, bahwa selama ini Pak Thomas (peneliti BRIN Thomas Djamaluddin) sering berdiskusi tentang gimana yang fokus dari pada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Adi Vivid dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Vivid mengaku heran dengan perbuatan Andi, melihat latar belakangnya yang merupakan seorang ilmuwan.
"Terus kenapa Bapak sebagai orang yang memiliki keilmuan yang cukup sehingga sampai terpilih menjadi salah satu pegawai di BRIN, kenapa kok seperti itu?" kata Vivid membeberkan percakapannya dengan Andi.
Meski demikian, Vivid menegaskan bahwa apa yang Andi lakukan ini tidak pantas. Apalagi, kata dia, pengancamannya sampai ke pembunuhan.
Akan tetapi, Vivid melihat mungkin saja Andi bisa khilaf lantaran juga merupakan seorang manusia.
"Ya memang sangat-sangat tidak pantas ya menantang 'saya bunuh satu per satu'. Itu kan sangat-sangat tidak pantas diucapkan seorang yang tadi saya bilang, keilmuannya tinggi," imbuhnya.
Baca juga: BRIN Prediksi Ada Perbedaan Penetapan Idul Fitri 1444 H, Ini Alasannya
Peneliti BRIN
Vivid
tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA
ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.