Berita Nasional

Perang Jenderal Polri? Teddy Minahasa Singgung Perusakan CCTV KM 50 dan Rentetan Kasus Ferdy Sambo

Irjen Teddy Minahasa singgung perusakan CCTV dalam rentetan kasus Ferdy Sambo dan tragedi KM 50 yang tewaskan 6 laskar FPI, dalam sidang duplik

Istimewa
Irjen Pol Teddy Minahasa - Irjen Teddy Minahasa singgung perusakan CCTV dalam rentetan kasus Ferdy Sambo dan tragedi KM 50 yang tewaskan 6 laskar FPI, dalam sidang pembacaan duplik di PN Jakbar, Jumat (28/4/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa Putra, jenderal bintang dua Polri, menyinggung soal perusakan CCTV dalam rentetan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba menyebut, Ferdy Sambo, sengaja merusak CCTV dalam kaitan kasus KM 50 yang tewaskan laskar FPI, serta pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini berbeda dengan dirinya, di mana Teddy Minahasa mengeklaim ia justru berinisiatif menyerahkan rekaman CCTV di rumahnya, dalam kaitan kasus yang menjeratnya saat ini.

Indikasi perang jenderal dan perang bintang di tubuh Polri?

Baca juga: Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati, Merasa Tak Salah, Menyesal Kenalkan Linda ke Anak Buah

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Vonis Banding Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Jaksel

Baca juga: Komnas HAM Sebut CCTV yang Beredar Cuma Akal-akalan Ferdy Sambo Kuatkan Skenario

Ihwal CCTV dan Ferdy Sambo ini disampaikan Irjen Teddy Minahasa Putra saat membacakan duplik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Dikutip dari Tribunnews mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengeklaim berbeda dengan Ferdy Sambo yang merusak CCTV dalam perkara-perkara yang melibatkan yang bersangkutan.

Dalam dupliknya, Teddy Minahasa menyinggung kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, di mana Ferdy Sambo menjadi terdakwa.

Kemudian dia juga mengungkit kasus KM 50 yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI, di mana Ferdy Sambo yang kala itu sebagai kadiv Propam Polri menanganinya.

"Sebagaimana kasus-kasus yang terjadi sebelumnya. Kasus Kilometer 50, CCTV rusak. Kasus Ferdy Sambo, CCTV juga rusak," kata Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Terkait CCTV, Teddy Minahasa mengklaim tak pernah merusak ataupun menghilangkannya.

CCTV yang dimaksud, berada di rumah Teddy Minahasa.

CCTV tersebut dapat menjadi bukti ada atau tidaknya penyerahan uang tunai hasil penjualan narkoba oleh AKBP Dody Prawiranegara.

"Tetapi saya tidak merusak CCTV rumah saya, Yang Mulia. Saya justru inisiatif menyerahkan kepada penyidik untuk disita," kata Teddy

Tolak Dakwaan dan Tuntutan Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa menolak dakwaan maupun tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved