Berita Nasional
Perang Jenderal Polri? Teddy Minahasa Singgung Perusakan CCTV KM 50 dan Rentetan Kasus Ferdy Sambo
Irjen Teddy Minahasa singgung perusakan CCTV dalam rentetan kasus Ferdy Sambo dan tragedi KM 50 yang tewaskan 6 laskar FPI, dalam sidang duplik
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menolak replik dan keberatan atas tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Penolakan dan keberatan itu disampaikan Teddy Minahasa dalam agenda persidangan pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (28/4/2023).
Teddy menyebut, seluruh dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya disebut keliru dan tidak memiliki dasar apa pun.
"Saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, serta replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (28/4/2023).
"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada, melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian," tambahnya.
Teddy Minahasa menganggap bahwa dakwaan, tuntutan, hingga replik jaksa tak sesuai dengan Pasal 84 KUHAP.
Dalam persidangan itu, Teddy Minahasa dengan lantang menyatakan bahwa replik jaksa kopong dan tidak berbobot.
"Tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat dalam kasus ini. Justru dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," pungkasnya.
Duplik yang dilayangkan Teddy Minahasa merupakan upaya terakhirnya melawan tuntutan jaksa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Sebab pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Teddy Minahasa.
Sementara dari pihak jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan mati bagi sang jenderal bintang dua.
Pledoi Teddy Minahasa Dianggap Berlebihan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sederet alasan mengapa pledoi atau nota pembelaan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa ditolak.
Menurut Jaksa, pembelaan yang diajukan Teddy terlalu keliru, ceroboh, dan berlebihan.
Di mana, pihak Teddy selalu menyebut bahwa dakwaan terhadapnya batal demi hukum. Selain itu, surat tuntutan tidak dapat diterima karena barang bukti yang ditelisik penyidik tidak sah.
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.