Berita Jepara
KPU Jepara Siap Terima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD
KPU Jepara sudah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - KPU Jepara sudah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara.
Untuk diketahui pendaftarana atau pengajuan bakal calon anggota DPRD dimulai hari ini, Senin (1/5/2023) hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Pada hari pertama, belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon anggotanya yang akan bertarung meraih kursi di DPRD.
Anggota KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan, pada hari pertama masa pengajuan bakal calon, KPU Kabupaten Jepara mengundang semua parpol dan stekholder terkait hal-hal tentang pencalonan, khususnya di masa pengajuan bakal calon.
“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan parpol, termasuk di dalamnya terkait hal-hal teknis yang perlu disiapkan parpol dalam mengajukan bakal calon. Di antaranya agar parpol menyampaikan informasi setidaknya sehari sebelum datang ke KPU untuk mengajukan bakal calon, agar memberikan informasi ke KPU. Berdasarkan koordinasi dan komunikasi itu, belum ada parpol yang mengajukan bakal calon pada 1 Mei,” kata dia kepada tribunmuria.com.
Beberapa parpol sudah ada yang menyampaikan rencana jadwal mengajukan bakal calon. Ada yang merencanakan tanggal 5 Mei, 7 Mei, 8 Mei, dan 12 Mei.
“Yang pasti, KPU dalam posisi siap menerima pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023,” kata Muhammadun menambahkan.
Pada hari pertama masa pengajuan bakal calon, 1 Mei, perwakilan parpol datang dalam koordinasi di Aula KPU Jepara.
Stakeholder yang juga diundang adalah Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan RSUD Kartini.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan anggota Bawaslu M Zarkoni juga hadir.
Pertemuan di hari pertama masa pengajuan bakal calon DPRD itu dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri Bersama empat anggota KPU, yakni Ris Andi Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Hadir pula Sekretaris KPU Da’faf Ali.
Pertemuan itu mempertajam rapat koordinasi sebelumnya, yakni 17 April 2023 yang juga melibatkan banyak stakeholder yang bertalian dengan pelayanan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD.
Subchan Zuhri mengatakan, semua kanal-kanal informasi, komunikasi dan koordinasi dari KPU aktif semua.
Kebutuhan informasi terkait pengajuan bakal calon sudah dilayani oleh Helpdesk sejak 24 April lalu.
Pengumuman yang memuat syarat dan ketentuan pengajuan bakal calon juga sudah disampaikan melalui website dan media sosial KPU Jepara.
Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
![]() |
---|
Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
![]() |
---|
Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
![]() |
---|
Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
![]() |
---|
Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.