Berita Jepara

KPU Jepara Siap Terima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD

KPU Jepara sudah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara. 

istimewa
Komisioner KPU Jepara menggelar pertemuan ihwal pengajual bakal calon anggota DPRD di Aula KPU Jepara, Senin (1/5/2023). Pertemuan ini juga dihadiri parpol, Bawaslu Jepara, dan yang lain. 

Media massa juga banyak menginformasikan tahapan ini. Sejak 17 April hingga 1 Mei, KPU sudah mengundang parpol beberapa kali, yakni terkait sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10/2023 serta koordinasi, bimbingan teknis ke calon admin Sistem Informasi Pencalonan, dan pertemuan koordinasi di hari pertama pengajuan bakal calon. 

“Kami akan menerima dokumen pengajuan bakal calon pada pukul 08.00-16.00 untuk 1-13 Mei, dan pukul 08.00-23.59 untuk 14 mei 2023,” kata Subchan Zuhri. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan informasi-informasi terkait pengajuan bakal calon. “KPU tidak menerima pengajuan bakal calon di luar jadwal yang telah ditentukan,” kata Siti.

Partai politik mengajukan beberapa pertanyaan terkait teknis dokumen-dokumen persyaratan yang ada di dalam dokumen yang diajukan ke KPU. Siti Nurwakhidatun menjelaskan dokumen fisik yang diserahkan parpol ke KPU adalah, pertama, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL. 

Kedua, daftar bakal calon yang disampaikan menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. 

Selain itu tedapat dokumen persyaratan administrasi lainnya untuk bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved