Berita Jepara
Pj Bupati Jepara Nonaktifkan Kepala SMP Terduga Pelaku Asusila: Masukkan Kantor, Kita Selidiki
Pj Bupati Jepara non-aktifkan kepala sekolah sebuah SMP di Kecamatan Kembang, terduga pencabulan dan tindak asusila terhadap sejumlah siswi.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupateb (Jepara) Jepara akhirnya mengambil keputusan atas seorang kepala sekolah sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kecamatan Kembang, yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual dan tindak asusila.
Aksi pelecehan dan tindak asusila tersebut diduga dilakukan kepala sekolah di ruang kerjanya.
Pemkab Jepara menonaktifkan kepala sekolah terduga pelaku aksi pelecehan dan asusila tersebut.
Baca juga: Korban Tak Berani Lapor Polisi, Dugaan Asusila Kepala SMP di Jepara Berpotensi Tak Diproses Hukum
Baca juga: Kepala SMP Negeri di Jepara Diduga Lakukan Pelecehan kepada Siswi, Dilakukan di Ruang Kepsek
Hal ini disampaikan langsung Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta saat ditemui awak media, Senin (17/4/2023).
"Sudah dinonaktifkan. Perintah saya non-aktifkan (kepala sekolah tersebut)."
"Masukkan ke kantor induk sambul kita selidiki permasalahan utamanya," kata Pj Bupati Jepara.
Terduga pelaku itu, kata Edy Supriyanta, sudah tidak tidak aktif lagi sebagai kepala sekolah sejak Jumat (14/4/2023).
Seusai kejadian ini, pihaknya tidak tinggal diam. Dia akan mengumpulkan semua kepala sekolah (kepsek), besok.
Dalam pertemuan itu pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap para kepsek.
"Jadi biar tidak ada kekerasan atau pelecehan seksual dan sejenisnya lagi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang kepala sekolah di SMPN di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswinya.
Diduga 7 siswi mengalami pelecehan seksual secara verbal maupun fisik.
Informasi dugaan pelecehan seksual oleh kepala sekolah ini telah menyebar di lingkungan sekolah.
Sejumlah murid yang geram dengan tindakan cabul kepala sekolah telah menggelar demonstrasi di depan sekolah.
Kata polisi kasus ini terancam tak bisa diproses hukum
Sementara itu, sumber tribunmuria.com yang mengetahui dugaan kasus ini bercerita, kasus ini rencananya diselesaikan secara internal sekolah. Jangan sampai bertambah ramai di publik.
Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik sekolah. Dari pihak wali murid dan siswa yang sudah geram denga informasi tersebut meminta penindakan tegas terhadap terduga pelaku.
“Tuntutannya, seluruh wali murid minta kepala sekolah diganti,” ujarnya.
Upaya penyelesain kasus secara kekeluargaan ini memungkinkan masalah tidak berlanjut ke ranah hukum.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengaku sudah mendengar infomasi yang terjadi di salah satu SMPN di Kecamatan Kembang.
Dia sudah memeritahkan Unit IV PPA Satreskrim Polres Jepara untuk memantau informasi ini. Tapi belum bisa melakukan upaya apa-apa.
“Terkendala laporan. Korban tidak ada yang mau buat laporan,” jelasnya.
Kalau Korban Anak Masuk Delik Umum
Sejumlah korban tidak berani melaporkan kejadian ini karena alasan takut. Selain itu juga korban mengalami trauma.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiai Perempuan untuk Keadilan (LBH Apik) Semarang, Raden Ayu Hermawati Sasongko menjelaskan, pihak kepolisian bisa langsung menangani kasus ini meski belum ada laporan dari korban.
“Kasus kekerasan (seksual) khususnya terhadap anak, itu bukan delik aduan, kalau mengacu ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata dia saat dihubungi tribunmuria.com.
Menurutnya Polres Jepara harus melakukan langkah progresif terkait kasus tersebut. Pertama, aparat penegak hukum mengajukan kepada UPTD atau Pusat Pelayanan Terpadu atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan penguatan kepada keluarga korban.
Termasuk pendampingan psikologi korban. Selain itu juga dibutuhkan pelayaan medis kepada korban. Karena butuh visum untuk pembuktikan pelecehan seksual.
Adapun dampak psikologi terhadap korban bisa dibuktikan dengan diperika ke psikolog atau psikiater.
Hasil pemeriksiaan itu bisa membuktikan apa yang dialami korban, seperti mendapat pelecehan seksual secara verbal atau fisik.
Di sisi lain, Ayu juga berpendapat terduga pelaku yang menduduki jabatan kepala sekolah harus segera dinonaktifkan sampai kasus ini selesai.
“Pihak sekolah juga harus menindak tegas pelaku,” tandasnya. (*)
Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
![]() |
---|
Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
![]() |
---|
Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
![]() |
---|
Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
![]() |
---|
Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.