Berita Jateng

Teken MoU dengan Kemekeu, Ganjar Dorong Optimalisasi Penerimaan Pajak secara Transparan

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani MoU dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk optimalisasi penerimaan pajak.

Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani MoU dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk optimalisasi penerimaan pajak secara trnasparan, Jumat (14/4/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani MoU dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kesepakatan tersebut terkait sinergi optimalisasi pajak pusat dan daerah, khususnya terkait program Satu Data Indonesia.

"Kami dengan Pak Gubernur baru saja menandatangani MoU, yaitu mensinergikan data antara kami dan pemerintah provinsi."

"Tujuannya, satu untuk pengoptimalisasian penerimaan. Karena, bagi kami yang mengelola pajak pusat, maupun beliau yang mengelola pajak daerah, pasti menginginkan pajaknya optimal," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo, di kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (14/4/2023).

Suryo menjelaskan, cara pengoptimalan penerimaan pajak adalah dengan sinergi data.

Selain itu, juga kerja sama antar pelaku, karena objek dan subjek pajak yang dikelola hampir sama.

Oleh karena itu, dibutuhkan satu platform untuk berkomunikasi dengan wajib pajak.

"Di sisi lain peningkatan kapasitas kemampuan dari para pelaku."

"Kami dan juga anggota beliau yang ada di Jawa Tengah, bagaimana sih betul-betul meningkatkan penerimaan pajak di masing-masing institusi."

"Terima kasih kepada Gubernur, hari ini kami bisa menyelenggarakan kesepakatan dan tujuan besarnya adalah meningkatkan penerimaan."

"Dan satu lagi, bagaimana data kami dengan data beliau ini bisa bersinergi, saling bicara lah data itu, karena sangat penting fungsi data untuk pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi," katanya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, butuh dorongan kuat dari seluruh pemegang kepentingan yang berkaitan dengan Satu Data Indonesia.

Ia mencontohkan, dalam konteks perpajakan sebisa mungkin dikelola secara bersama antara pusat dan daerah.

Misalnya, di tingkat provinsi ada pajak kendaraan bermotor dan tingkat kabupaten/kota ada pajak restoran, hotel, dan PBB.

"Satu Data Indonesia ini bisa diterjemahkan dalam konteks perpajakan."

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved