Berita Nasional

Puluhan WNA Ditangkap, Polisi Bongkar Kasus Penipuan Telekomunikasi Jaringan Internasional

Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Jaktim. Sebanyak 55 WNA diamankan terkait kasus penipuan telekomunikasi jaringan internasional

Editor: Muhammad Olies
kompas.com / Nabilla Ramadhian
Sebuah rumah mewah di Jalan Selat Batam, Duren Sawit, Jakarta Timur, digerebek oleh sejumlah anggota polisi pada Selasa (4/4/2023). 

TRIBUNMURIA.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Selat Batam, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan puluhan warga negara asing (WNA) terkait kasus tindak pidana penipuan telekomunikasi jaringan internasional.

Dari rumah mewah di Jalan Selat Batam tersebut polisi mengamankan sekitar 20 WNA. Sebelumnya terkait kasus ini, polisi juga melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda. Dari dua lokasi itu, berhasil diamankan sekitar 35 WNA. Sehingga jika ditotal ada sekitar 55 WNA yang dibekuk terkait kasus ini. 

"Kami melaksanakan penyelidikan dan benar di hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekitar jam 10.00 WIB, kami melaksanakan pengecekan dan penindakan di tiga lokasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 51 unit iPad, 68 ponsel, 7 unit laptop, dan 1 boks headset. Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Djuhandhani, 55 WNA itu ditangkap karena melakukan aksi penipuan jarak jauh dari wilayah Indonesia. Namun, para korbannya berada di luar negeri.

"Dari warga negara asing itu 55 (orang), 50 laki-laki dan lima perempuan," ujar Djuhandani.

Djuhandani menyampaikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menelepon korban dan mengaku sebagai polisi setempat. Mereka kemudian meminta uang kepada para korban.

Menurut Djuhandani, para pelaku juga meminta para korban langsung mengirimkan uang tebusan ke rekening penampungan yang ada di luar negeri.

"Yang dilakukan para pelaku ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon, mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan seperti itu yang dilakukan," ujar Djuhandani.

Baca juga: Marak Diduga WNA Jadi Pelaku Kejahatan Gendam, Imigrasi Pemalang Cium Indikasi Jaringan

Baca juga: Belasan WNA di Jateng Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal, Simak Keterangan Kanwil Kemenkumham

Modus lainnya, para pelaku menawarkan penjualan barang-barang elektronik kepada korban. Namun, setelah korban membayar, pelaku tak mengirimkan barangnya.

Djuhandhani mengatakan, selama menjalankan aksinya, para pelaku diduga mendapat keuntungan miliaran rupiah setiap bulan. Karena korbannya di luar negeri, polisi belum bisa melakukan penyelidikan lanjutan.

"Dikarenakan ini TKP-nya memang di Indonesia, namun korban-korban ada yang dari Singapura, Thailand, China, dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kami dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka," ujar Djuhandhani.

Selain itu, Djuhandhani belum dapat memastikan asal negara para penipu tersebut. Sebab, ke-55 pelaku tidak dapat menunjukkan paspor selaku identitas kewarganegaraannya.

Oleh karena itu, Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi maupun Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk menjalin komunikasi dan mencari tahu asal negara para pelaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved