Berita Semarang
Belasan WNA di Jateng Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal, Simak Keterangan Kanwil Kemenkumham
Kantor Imigrasi di Jateng telah mendeportasi atau memulangkan belasan Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi di Jateng telah mendeportasi atau memulangkan belasan Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya, dalam beberapa waktu belakangan ini.
Belasan WNA yang diderpotasi tersebut mayoritas melakukan pelanggaran terkait izin tinggal di Indonesia.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jateng, Wishnu Daru Fajar.
"WNA yang dipulangkan ada yang dari China, Malaysia, dan lainnya," tuturnya, Rabu (15/3/2023).
Selain belasan yang sudah dipulangkan ke negara asal, sambung Wisnu, terdapat satu WNA asal Prancis yang saat ini masih didisangkan karena memberi keterangan palsu terkait izin tinggal.
"Saat ini, ada satu WNA yang masih diproses di pengadilan karena pemberian keterangan palsu terkait izin tinggal," sambungnya.
Menurutnya, WNA yang dipulangkan izin tinggalnya untuk wisata maupun mengunjungi keluarga.
Pelanggaran yang diperbuat bukan merupakan pelanggaran berat.
Sementara, terkait WNA pengungsi yang ada di Jateng, kata Wisnu, saat ini sudah tak ada lagi.
Sejumlah pengungsi yang sebelumnya berada di Jateng, kata dia, kini telah dipindahkan ke provinsi lain.
"Deteni yang ada di Jateng rata-rata melakukan pelanggaran imigrasi, dan telah selesai menjalani hukuman pemasyarakatan, serta menunggu proses pulang," ujarnya. (*)
Dorong Perempuan Daerah Berkarya Melalui PaPeda, Ini yang Dilakukan Indosat |
![]() |
---|
Grand Opening Klamby di Semarang, Dimeriahkan Psikolog Analisa Widyaningrum |
![]() |
---|
Polda Jateng Digugat Advokat, Ahli Ungkap Fakta dalam Sidang |
![]() |
---|
DPRD Jateng Temui Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Semarang Raya, Asrar Janji Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.