Berita Semarang

Belasan WNA di Jateng Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal, Simak Keterangan Kanwil Kemenkumham

Kantor Imigrasi di Jateng telah mendeportasi atau memulangkan belasan Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya.

Istimewa/net
Ilustrasi proses deportasi atau pemulangan WNA ke negara asal. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi di Jateng telah mendeportasi atau memulangkan belasan Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya, dalam beberapa waktu belakangan ini.

Belasan WNA yang diderpotasi tersebut mayoritas melakukan pelanggaran terkait izin tinggal di Indonesia.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jateng, Wishnu Daru Fajar.

"WNA yang dipulangkan ada yang dari China, Malaysia, dan lainnya," tuturnya, Rabu (15/3/2023).

Selain belasan yang sudah dipulangkan ke negara asal, sambung Wisnu, terdapat satu WNA asal Prancis yang saat ini masih didisangkan karena memberi keterangan palsu terkait izin tinggal.

"Saat ini, ada satu WNA yang masih diproses di pengadilan karena pemberian keterangan palsu terkait izin tinggal," sambungnya.

Menurutnya, WNA yang dipulangkan izin tinggalnya untuk wisata maupun mengunjungi keluarga.

Pelanggaran yang diperbuat bukan merupakan pelanggaran berat.

Sementara, terkait WNA pengungsi yang ada di Jateng, kata Wisnu, saat ini sudah tak ada lagi.

Sejumlah pengungsi yang sebelumnya berada di Jateng, kata dia, kini telah dipindahkan ke provinsi lain.

"Deteni yang ada di Jateng rata-rata melakukan pelanggaran imigrasi, dan telah selesai menjalani hukuman pemasyarakatan, serta menunggu proses pulang," ujarnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved