Pemilu 2024

Ini Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Pemilu 2024 di Jepara, Untuk DPRD Kabupaten-Provinsi dan DPR RI

Jumlah dapil maupun alokasi kursi wakil rakyat untuk DPRD di Kabupaten Jepara saat gawe Pemilu 2024 dipastikan masih tetap seperti sebelumnya.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Pengurus parpol di Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota saat Pemilu Tahun 2024 yang digelar di Aula KPU Jepara, Kamis (6/4/2023) 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Jumlah daerah pemilihan (dapil) maupun alokasi kursi wakil rakyat untuk DPRD di Kabupaten Jepara saat gawe Pemilu 2024 dipastikan masih tetap seperti sebelumnya.

Jumlah wakil rakyat di DPRD Jepara sebanyak 50 kursi karena jumlah penduduk Kota Ukir di atas 1 juta jiwa.   

Hal itu mengemuka saat kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 kepada peserta Pemilu 2024 dan media massa yang digelar KPU Jepara, Kamis (6/4/2023). 

Hadir dalam kegiatan yang digelar di aula KPU Jepara itu Subchan Zuhri (ketua KPU), Muhammadun (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Siti Nurwakhidatun (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Ris Andy Kusuma (Divisi Hukum dan Pengawasan). 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa dapil Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari Pemilu 2019. Sebagaimana ketentuan ketentuan pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara berjumlah 50 kursi.

Sebab, jumlah penduduk di Kabupaten Jepara berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan pada 14 Oktober 2022 sebanyak 1.236.674 jiwa.

Dengan Jumlah penduduk antara 1-3 juta di kabupaten/kota, jumlah kursinya adalah 50. Hal itu mendasarkan pada Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 bertanggal 5 November 2022. 

"Untuk DPRD Kabupaten Jepara, terbagi dalam lima dapil," kata Siti Nurwakhidatun melalui keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).

Dapil Jepara 1 terdiri atas Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa dengan alokasi 12 kursi. Dapil Jepara 2 terdiri atas Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Pakis Aji dengan alokasi 10 kursi.

Dapil Jepara 3 terdiri atas Kecamatan Keling, Kembang, dan Donorojo dengan delapan kursi. Dapil Jepara 4 meliputi Kecamatan Mayong, Nalumsari, dan Welahan dengan alokasi 10 kursi.

Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan Batealit dengan alokasi 10 kursi. 

Baca juga: KPU Jepara Verfak Ratusan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Asal Jateng

Baca juga: Pemilih Pemula Rawan Jadi Komiditas Politik, KPU Jepara Lakukan Hal Ini untuk Pelajar SMA

Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu Jepara Waspadai Hoaks, SARA, dan Politik Uang

Untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Jepara masuk dalam Dapil Jawa Tengah 3 bersama Kabupaten Kudus dan Demak dengan alokasi 10 kursi. Sedangkan untuk DPR RI, Kabupaten Jepara masuk dalam Dapil Jateng II Bersama Kudus dan Demak dengan alokasi tujuh kursi.

Siti Nurwakhidatun juga menyampaikan bahwa dalam penetapan dapil, KPU Kabupaten Jepara sudah memperhatikan tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. 

Pelaksanaan penataan dapil dimulai sejak 14 Oktober 2022. KPU Kabupaten Jepara memulainya dengan menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi. Penataan dapil dan alokasi kursi dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sidapil.

KPU Jepara lantas menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi sebagai bahan pengumuman ke masyarakat dan uji publik setelah berkonsultasi dengan KPU RI. Uji publik dilakukan dua kali, pada 14 dan 15 Desember 2022, hingga akhirnya KPU Jepara melakukan finalisasi dengan memperhatikan tanggapan masyarakat dan uji publik.

KPU RI menetapkan Peraturan KPU Nomor 6/2023 Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 9 Februari 2023. 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved