Pemilu 2024

KPU Jepara Verfak Ratusan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Asal Jateng

Verifikasi faktual (Verfak) ke-1 dukungan calon Anggota (DPD) di Kabupaten Jepara tengah berlangsung. Verifikasi ke-1 berlangsung hingga 26 Februari

Istimewa/Dok. KPU Jepara
Petugas KPU Kabupaten Jepara melaksanakan verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD. Verifikasi ke-1 berlangsung hingga 26 Februari 2023. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Verifikasi faktual (Verfak) ke-1 dukungan calon Anggota (DPD) di Kabupaten Jepara tengah berlangsung. Verifikasi ke-1 berlangsung hingga 26 Februari 2023.

Hingga kini, KPU Kabupaten Jepara telah memverifikasi 848 nama pendukung

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan di Jawa Tengah ada 11 nama bakal calon DPD yang lolos tahap verifikasi administrasi.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak sembilan nama bakal calon DPD memiliki sampel dukungan di Kabupaten Jepara.

“Verifikasi faktual ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan,” kata Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, Rabu, (22/2/2023).

Baca juga: Begini Kendala Verfak Dukungan Calon DPD Asal Jateng di Blora, Solikin: Harus Mengikuti Orangnya

Baca juga: Bursa DPD Jateng, Putri Bambang Pacul Berebut Suara dengan Taj Yasin dan Putri Mbah Dimyati Rois

Baca juga: Ini Syarat Calon Perseorangan DPD Jateng di Kota Tegal, Minimal 5.000 Pendukung

Mengacu Pasal 107 Peraturan KPU Nomor 10  Tahun 2022, verifikasi faktual dilakukan dengan cara,  menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain. Atau, meminta bakal calon anggota DPD dan atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati.

"Verifikasi faktual itu dilakukan untuk mencocokkan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir di lembar kerja verifikasi faktual dengan KTP elektronik atau kartu keluarga (KK) milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan." 

"Bakal calon anggota DPD juga harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan," tandas Muhammadun.

Di daerah pemilihan Provinsi Jawa Tengah, lanjut Muhammadun, karena jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka seorang bakal calon anggota DPD harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih yang tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten kota di Jawa Tengah.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved