Pemilu 2024

Bursa DPD Jateng, Putri Bambang Pacul Berebut Suara dengan Taj Yasin dan Putri Mbah Dimyati Rois

KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan 11 bakal calon (balon) DPD RI Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap dukungan perbaikan verifikasi administrasi.

Penulis: Agus Salim | Editor: Muhammad Olies
Tribun Muria/Agus Salim
Penandatanganan berita acara Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Perbaikan Administrasi Ke Satu bakal calon anggota DPD Jateng di Hotel Mahima Semarang pada Jumat (3/2/2023) malam. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan 11 bakal calon (balon) DPD RI Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap dukungan perbaikan verifikasi administrasi.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Perbaikan Administrasi Ke Satu di Hotel Mahima Semarang pada Jumat (3/2/2023) malam.

Dari 11 nama tersebut, empat di antaranya merupakan petahana DPD RI asal Jateng. Mereka adalah Bambang Sutrisno, Abdul Kholik, Denty Widi Eka Pratiwi  dan Casytha Arriwi Kathmandu yang merupakan putri dari Ketua Bappilu PDIP dan sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto atau akrab disebut Bambang Pacul. 

Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mencatat, terdapat 13 balon anggota DPD yang menyerahkan berkas verifikasi administrasi.

Akan tetapi, dari ke 13 balon tersebut hanya 12 balon yang diterima berkasnya oleh KPU. 

"Terdapat 13 balon yang menyerahkan berkas. Tapi hanya ada 12 bacalon yang diterima penyerahannya sampai 29 Desember pukul 23:59 WIB," kata Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro di sela acara kepada Tribunjateng.com.

Dari 12 balon tersebut, kata dia, 6 balon di antaranya sudah memenuhi syarat minimal dukungan. 

Sementara, 7 bacalon lain melakukan perbaikan lantaran kurang dari minimal syarat 5000 dukungan. 

"Ada 7 bacalon yang melakukan perbaikan 16-22 Januari 2023," imbuhnya.

Setelah dilakukan rekapitulasi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng Putnawati mengatakan terdapat 11 bacalon anggota DPD Jateng dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, 1 balon anggota DPD Jateng lain dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"11 balon memenuhi syarat dan 1 balon tidak memenuhi syarat minimal dukungan," katanya saat membacakan putusan pleno.

Ia menambahkan, 1 balon anggota DPD Jateng atas nama Nur Rohman tidak memenuhi syarat lantaran saat penyerahan perbaikan pada Minggu 22 Januari pukul 23:59 WIB, dukungan yang diserahkan hanya berjumlah 4474.

Setelah dilakukan analisis oleh tim dari pihak Nur Rohman, rupanya terdapat 8 data pendukung ganda. 

"Setelah dilakuan fasilitasi penambahan waktu 2x24 jam, rupanya admin (red: tim Nur Rohman) menghapus 8 calon pendukung. Karena melihat analisis ganda terdapat data ganda maka kemudian 8 pendukung itu dihapus," ungkap Putnawati. 

KPU pun segera melakukan koordinasi dengan tim pihak Nur Rohman. 

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved