Berita Jateng

Ini Syarat Calon Perseorangan DPD Jateng di Kota Tegal, Minimal 5.000 Pendukung

KPU Kota Tegal menyosialisasikan syarat calon perseorangan anggota DPD pada Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Kota Tegal, Selasa (20/12/2022).

Tribun Jateng/Fajar Bachruddin Achmad
Sosialisasi pencalonan perseorangan anggota DPD pada Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Kota Tegal, Selasa (20/12/2022).  

TRIBUNMURIA.COM,TEGAL- KPU Kota Tegal menyosialisasikan syarat calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Kota Tegal, Selasa (20/12/2022).

Sosialisasi tersebut disampaikan kepada tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan organisasi kepemudaan. 

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal, Lis Herawati mengatakan, pendaftaran calon perseorangan anggota DPD Jawa Tengah sudah dibuka sejak, Jumat (16/12/2022). Pendaftaran dilakukan melalui KPU Jawa Tengah. Tetapi KPU Kota Tegal membuat helpdesk konsultasi bagi masyarakat yang kesulitan dan membutuhkan penjelasan lebih detail.

Ia mengatakan, batas akhir pendaftaran dan penyerahan berkas pendukung berlangsung hingga, Kamis (29/12/2022), pukul 23.59 WIB. 

"Sampai saat ini dari Kota Tegal belum ada yang mendaftarkan diri. Karena belum ada LO (liaison officer.red) yang ke KPU Kota Tegal.  Kita tunggu sampai tanggal 29 Desember 2022," katanya.

Baca juga: Warga Salatiga Taklukkan Puncak Lobuche East di Himalaya, Namun Malah Diserobot Orang Ini

Baca juga: Santap Lontong Opor Ayam Syukuran Rumah Baru, Anak Hingga Lansia di Klaten Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: Masa Recovery Mepet, Dinilai Jadi Faktor Kekalahan PSIS Semarang atas PSM Makassar

 Lis menjelaskan, syarat pendaftaran bagi calon anggota DPD minimal memiliki 5.000 dukungan yang tersebar di 18 kabupaten/kota se- Jawa Tengah.  Dukungan tersebut dibuktikan dengan e-KTP.

Sementara untuk pernyataan pendukung akan dibutuhkan dalam tahapan selanjutnya. Ia juga mempersilakan masyarakat yang tertarik untuk mendaftarkan diri dan ingin berkonsultasi bisa datang ke Kantor KPU Kota Tegal

"Setelah sudah memenuhi syarat, calon perseorangan bisa mencalonkan diri pada Mei, bersamaan dengan pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," jelasnya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved