Hukum dan Kriminal
Suami Istri di Salatiga Kompak jadi Pelaku Curanmor, Wilayah Operasi Lintas Kota
Sepasang suami istri berinisial D dan E warga Gunungsari Kelurahan Sidorejo Kidul Kota Salatiga di tangkap personil Satreskrim Polres Salatiga
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SALATIGA - Sepasang suami istri berinisial D dan E warga Gunungsari Kelurahan Sidorejo Kidul Kota Salatiga di tangkap personil Satreskrim Polres Salatiga.
Pasangan suami istri nikah siri tersebut ditangkap lantaran diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik Bayu Ardiansyah warga Kecamatan Tingkir Kota Salatiga yang terparkir di depan warung di Candirejo Kecamatan Tingkir Kota Salatiga pada Senin (6/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan berawal dari Polres Salatiga mendapat laporan terkait hilangnya sepeda motor merek Honda Vario warna hitam saat ditinggal sarapan di warung ‘Nyoto Kene Bu Anik’.
“Ketika korban selesai makan, betapa terkejutnya ketika sepeda motor sudah tidak berada di tempat korban memarkirkan kendaraannya,” kata AKP Arifin kepada Tribunjateng.com, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Pasangan Suami Istri di Demak Nekat Curi Motor, Alasannya Hanya untuk Ini
Baca juga: Pelaku Curanmor Perlente Beraksi di Semarang, Mobil Rental Dipakai untuk Angkut Motor Curian
Baca juga: Cerita Curanmor di Semarang, Belajar Trik Mencuri dari FB, Tertangkap Gara-gara Posting di Facebook
Setelah mendapatkan laporan, personil Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan serta menganalisa terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Saat personil Satreskrim Polres Salatiga melakukan patroli wilayah, dicurigai sebuah sepeda motor merek vario 160 warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Setelah ditanyakan kepada pemilik kos, diketahui bahwa sepeda motor tersebut milik sepasang suami istri yang menyewa kamar kos nomor enam.
Lalu personil Satreskrim Polres Salatiga melakukan penangkapan pelaku di kos, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor di Warung Nyoto Kene Bu Anik.
“Selanjutnya barang bukti dan keduanya di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor di empat lokasi terpisah, yakni di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, Batang dan di Kota Salatiga.
Selain melakukan aksi curanmor, pelaku juga melakukan pencurian helm sebanyak lima kali di beberapa lokasi.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan, untuk pelaku berinisial E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus mempertanggung jawabkan Tindak Pidana Serupa yang dilakukan di Wilayah Hukum Polres Semarang,” paparnya.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Henri Widyoriani mengatakan Polres Salatiga telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku D dan E, yang mengaku sepasang suami istri (nikah siri).
Untuk pelaku E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus bertanggung jawab terhadap tindak pidana serupa yang dilakukan di Wilayah Kabupaten Semarang.
“Untuk pelaku D saat ini berada di Tahanan Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan sesuai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” kata Iptu Henri. (han)
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.