Pemilu 2024
Pengurus dan Anggota Partai Prima di Jepara Diverifikasi Faktual, Ada yang Belum Bisa Ditemui
Ratusan pengurus dan anggota Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diverifikasi faktual oleh jajaran KPU Kabupaten Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA–Ratusan pengurus dan anggota Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diverifikasi faktual oleh jajaran KPU Kabupaten Jepara.
Proses verifikasi faktual ini dilakukan sejak Sabtu (1/4/2023) hingga Selasa (4/4/2024).
Tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan anggota Partai Prima dilakukan seiring rampungnya verifikasi administrasi parpol ini.
Seperti diketahui KPU RI menyatakan Partai Prima telah memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024. Untuk itu prosesnya berlanjut ke verifikasi faktual kepengurusan dan anggota partai tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menjelaskan jumlah sampel yang harus diverifikasi faktual di Jepara sebanyak 288 anggota partai Prima.
Jumlah sampel tersebut tersebar di 16 kecamatan.
Baca juga: Verfak Keanggotaan Partai Prima, PPS Sambiroto Semarang Kaget Data Anaknya dan 6 Warga Dicatut
Baca juga: Partai Prima Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024
Baca juga: Ini Profil Partai Prima, Ketum - Pengurus dan Sumber Dana, Menangi Gugatan Penundaan Pemilu
Saat melakukan verifikasi, KPU dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Untuk sampel anggota Partai Prima yang tidak dapat ditemui, KPU Jepara langsung menyampaikan ke pengurus parpol ini. Diagendakan, mereka akan diverifikasi faktual pada 2 April 2023.
“Sebagaimana ketentuan regulasi, dalam hal anggota parpol tidak dapat ditemui langsung dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, maka disampaikan ke parpol terkait. Selanjutnya parpol menghadirkan langsung anggota tersebut di kantor tetap parpol tingkat kabupaten untuk keperluan verifikasi faktual oleh KPU paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual perbaikan,” kata Muhammadun, Senin (3/4/2023).
Menurutnya, verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima di Jepara dilaksanakan pada Senin (3/4/2023) di kantor tetap mereka yang berlokasi di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang.
KPU Kabupaten Jepara, kata dia, akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini kepada KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (4/4/2023). Sebab pada Rabu (5/4/2023) KPU Jawa Tengah sudah harus melaksanakan rekapitulasi hasilnya di tingkat Jawa Tengah.
“Di Jawa Tengah, ada 27 kabupaten atau kota yang melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima, termasuk di Jepara,” tandas Muhammadun.
| Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
|
|---|
| Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
|
|---|
| Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
|
|---|
| PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
|
|---|
| Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/gtsrss.jpg)