Kamis, 30 April 2026

Pemilu 2024

Partai Prima Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024

KPU menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Tayang:
Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dikabulkannya gugatan perdata yang memutus penundaan Pemilu 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

KPU akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima tingkat pusat di kantor sekretariat.

Keputusan lolosnya verifikasi administrasi Partai Prima itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang diterbitkan 31 Maret 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Ashari.

Di surat itu disebutkan, sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan memenuhi syarat.

"Partai Rakyat Adil Makmur, akronim Prima status memenuhi syarat," tulis surat KPU di kpu.go.id, dikutip Minggu (2/4/2023).

Baca juga: Ini Profil Partai Prima, Ketum - Pengurus dan Sumber Dana, Menangi Gugatan Penundaan Pemilu

Baca juga: Politisi Ramai Bikin Opini Penundaan Pemilu, Ketum Partai Prima Agus Jabo Jengah: Kayak Anak TK!

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, tahap selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima tingkat pusat di kantor sekretariat.

Untuk kepengurusan Partai Prima tingkat provinsi dilakukan oleh KPU provinsi/KIP Aceh dan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 2 April 2023.

Sedangkan, untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan 1 April hingga 4 April 2023.

Dalam proses verfak KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menyertakan Badan Adhoc, PPK dan PPS, yang sudah terbentuk sebagai verifikator faktual," tandas Idham.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul KPU: Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024, Dilanjut Verifikasi Faktual di Daerah

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved