Kriminal dan Hukum
5 Pelaku Pengeroyokan Anak Bawah Umur di Pati Ditangkap, Hukumannya Sujud Cium Kaki Orangtua
Para pelaku pengeroyokan anak di bawah umur itu langsung dihukum: sujud cium kaki orangtua masing-masing, sembari meminta maaf.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
- Lima pelaku pengeroyokan di Kecamatan Sukolilo Pati ditangkap polisi.
- Para pelaku pengeroyokan anak di bawah umur itu langsung dihukum: sujud cium kaki orangtua masing-masing, sembari meminta maaf.
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Polsek Sukolilo melakukan penyelesaian masalah terkait kasus pengeroyokan terhadap pelajar berinisial AMB (15), warga Desa/Kecamatan Sukolilo.
Masalah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pendekatan restorative justice.
Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu korban hendak membeli makanan berbuka puasa untuk keluarganya.
Dilatarbelakangi saling ejek yang terjadi sebelumnya, saat perjalanan korban dikejar oleh lima pelaku pengeroyokan, yakni MHA (15), TFR (15), MTS (14), PAF (17), dan HAN (16).
Di Jalan Sukolilo-Purwodadi, tepatnya di bengkel sepeda motor milik Bandi, para pelaku langsung memukuli korban dengan tangan kosong.
Akibatnya, kelopak mata dan kepala korban mengalami lebam.
Mengetahui anaknya dianiaya, orang tua korban bergegas melapor kepada Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan.
"Memang betul kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anaknya yang berinisial AMB (15) dikeroyok oleh sejumlah pemuda hingga mengalami luka lebam," terang Sahlan dalam keterangan tertulis pada TribunMuria.com, Sabtu (1/4/2023).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, identitas para pelaku langsung diidentifikasi.
Selanjutnya, para pelaku pengeroyokan langsung digelandang ke Polsek Sukolilo.
Upaya cepat ini dilakukan demi mencegah aksi balasan dari pihak korban yang bisa mengakibatkan tawuran antarpelajar.
Karena para pelaku masih di bawah umur, para orangtua, perwakilan pihak sekolah, dan perangkat desa juga dihadirkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Setelah dimediasi, pihak keluarga korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara dengan cara kekeluargaan, restorative justice."
"Upaya ini dilakukan dengan pertimbangan para pelaku dan korban masih usia sekolah atau di bawah umur," terang Sahlan.
Setelah mencapai kesepakatan damai, atas izin dari orangtua, para pelaku dihukum push up dan bersujud meminta maaf kepada orangtua masing-masing.
Para pelaku juga dikenakan wajib lapor dan apel setiap Senin dan Kamis agar terbentuk kedisiplinan dalam diri para pelajar tersebut. (mzk)
| Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
|
|---|
| Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
|
|---|
| Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
|
|---|
| 6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
|
|---|
| Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.