Kriminal dan Hukum

5 Pelaku Pengeroyokan Anak Bawah Umur di Pati Ditangkap, Hukumannya Sujud Cium Kaki Orangtua

Para pelaku pengeroyokan anak di bawah umur itu langsung dihukum: sujud cium kaki orangtua masing-masing, sembari meminta maaf.

Dok Polsek Sukolilo
Para pelajar pelaku pengeroyokan di Sukolilo Pati diminta bersujud pada orang tua mereka di Mapolsek Sukolilo, Jumat (31/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Polsek Sukolilo melakukan penyelesaian masalah terkait kasus pengeroyokan terhadap pelajar berinisial AMB (15), warga Desa/Kecamatan Sukolilo.

Masalah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pendekatan restorative justice.

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu korban hendak membeli makanan berbuka puasa untuk keluarganya.

Dilatarbelakangi saling ejek yang terjadi sebelumnya, saat perjalanan korban dikejar oleh lima pelaku pengeroyokan, yakni MHA (15), TFR (15), MTS (14), PAF (17), dan HAN (16).

Di Jalan Sukolilo-Purwodadi, tepatnya di bengkel sepeda motor milik Bandi, para pelaku langsung memukuli korban dengan tangan kosong.

Akibatnya, kelopak mata dan kepala korban mengalami lebam. 

Mengetahui anaknya dianiaya, orang tua korban bergegas melapor kepada Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan.

"Memang betul kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anaknya yang berinisial AMB (15) dikeroyok oleh sejumlah pemuda hingga mengalami luka lebam," terang Sahlan dalam keterangan tertulis pada TribunMuria.com, Sabtu (1/4/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, identitas para pelaku langsung diidentifikasi. 

Selanjutnya, para pelaku pengeroyokan langsung digelandang ke Polsek Sukolilo.

Upaya cepat ini dilakukan demi mencegah aksi balasan dari pihak korban yang bisa mengakibatkan tawuran antarpelajar. 

Karena para pelaku masih di bawah umur, para orangtua, perwakilan pihak sekolah, dan perangkat desa juga dihadirkan untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

"Setelah dimediasi, pihak keluarga korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara dengan cara kekeluargaan, restorative justice."

"Upaya ini dilakukan dengan pertimbangan para pelaku dan korban masih usia sekolah atau di bawah umur," terang Sahlan.

Setelah mencapai kesepakatan damai, atas izin dari orangtua, para pelaku dihukum push up dan bersujud meminta maaf kepada orangtua masing-masing.

Para pelaku juga dikenakan wajib lapor dan apel setiap Senin dan Kamis agar terbentuk kedisiplinan dalam diri para pelajar tersebut. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved