Berita Jateng

WASPADA! Daging Sapi Gelonggongan Beredar di Wilayah Solo, Magelang, Semarang

Satreskrim Polres Boyolali mendalami adanya dugaan praktik penjualan daging sapi gelonggongan yang merugikan masyarakat.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Daging sapi yang diduga gelonggongan yang ditemukan di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali oleh Polres Boyolali beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, BOYOLALI - Satreskrim Polres Boyolali mendalami adanya dugaan praktik penjualan daging sapi gelonggongan yang merugikan masyarakat.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian masih memeriksa enam saksi. Selain itu juga masih menunggu hasil dari laboratorium forensik (labfor) di Semarang terkait daging tersebut.

“Tentunya termasuk pemilik usahanya (yang diperiksa sebagai saksi),” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Dwi yang juga merupakan Ketua Tim Satgas Pangan Polda Jateng menyampaikan, saat ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), posisi daging sudah dalam bentuk potongan-potongan.

Menurutnya, di TKP juga ditemukan selang, namun belum dapat dipastikan apakah betul daging gelonggongan atau murni.

“Kita tunggu bagaimana hasil cek labfornya. Kan bisa diketahui berapa volume air dalam daging tersebut, besok akan keluar hasilnya, apakah ada unsur daging yang tidak sehat,” terangnya.

Baca juga: Masuki Pertengahan Ramadan, Harga Daging Sapi dan Ayam di Jepara Merangkak Naik

Baca juga: Pedagang Daging Sapi di Kudus Sepi Pembeli, Omzet Turun hingga 40 Persen

 

Sebelumnya, kepolisian menggerebek praktik penjualan daging sapi diduga hasil gelonggongan di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/3/23).

Di lokasi tersebut, didapati daging sapi yang diduga gelonggongan dengan berat total 196,5kg termasuk beberapa selang plastik ukuran 1,5 inci. Lokasi itu adalah untuk penjualan daging.

Sementara pemotongan sapi diduga digelonggong itu dilakukan di Desa Besuki, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial KW, kegiatan tersebut sudah di lakukan selama 2 tahun terakhir, dimulai pada tahun 2017-2019.

Kemudian sempat terhenti di karenakan adanya PMK.

Kemudian pelaku memulai lagi aktivitasnya pada tahun 2023. Ia sudah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 13 kali.

Dari hasil pemotongan itu kemudian di distribusikan ke para pedagang di Wilayah Boyolali, bahkan daging juga di kirim ke luar Kabupaten Boyolali seperti Surakarta, Magelang, Salatiga, dan Kota Semarang.

Pelaku juga mengakui kepada penyidik Polres Boyolali bahwa kegiatan tersebut ilegal dan hanya diketahui oleh Ketua Paguyuban berinisal A.

"Diharapkan Pemerintah Kota Surakarta, Magelang, dan Semarang sigap mencegah terjadinya distribusi daging gelonggongan tersebut. Hal itu penting untuk mengantisipasi dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi daging tersebut," tandasnya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved