Kamis, 11 Juni 2026

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Sita 67.000 Batang Rokok Ilegal di Jepara: Diduga Dijual Belikan Via E-Commerce

Petugas Bea Cukai Kudus sita 67.000 batang rokok ilegal dari jasa ekspedisi di Jepara. Rokok ilegal tersebut diduga dijualbelikan melalui e-commerce.

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Bea Cukai Kudus
Petuga Bea Cukai Kudus memeriksa rokok ilegal yang disita dari sebuah jasa ekspedisi di Jepara. Pada kesempatan itu, petugas mendapati 67.000 batang rokok ilegal yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi, diduga barang ilegal itu dijual-belikan melalui e-commerce. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Modus peredaran rokok ilegal melalui e-commerce marak dalam beberapa waktu belakangan ini.

Hal ini disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.

Bea Cukai Kudus menyebut, maraknya peredaran rokok ilegal melalui e-commerce lantaran 'belanjaca online' sudah menjadi gaya hidup banyak warga masyrakat, bahkan hingga ke pedesaan.

Ini lantaran, hampir semua masyarakat bisa secara mudah mengakses e-commerce.

"Bukan sekali-dua kita menindak peredaran rokok ilegal yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi e-commerce," kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Kamis (30/3/2023).

Dituturkan, Bea Cukai Kudus baru saja melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pengiriman.

Dalam hal ini, petugas menyita 67.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dari sebuah agen jasa pengiriman di Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

"Sebelumnya, tim melakukan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Welahan."

"Dari kegiatan patroli tersebut, tim mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal di agen jasa pengiriman," terang Sandy.

Untuk memastikan kecurigaan tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap salah satu agen jasa pengiriman.

Beberapa saat kemudian, sambung dia, tim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di agen jasa pengiriman yang telah dipantau.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 74 paket kiriman yang ternyata berisi 285 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, diantaranya bermerek Surya Galaxy, BLITZ, DUBAI, BOSHE MILD, dan BOSHE BOLD," katanya 

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp84.085.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp57.629.715.

“Tim mencurigai bahwa rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pengiriman kali ini merupakan objek penjualan dari e-commerce," ucap.

Dia mengimbau kepada para pengusaha rokok ilegal untuk segera melegalkan produknya.

"Kami sarankan untuk para pengusaha rokok yang masih ilegal, agar dapat menjalankan usahanya secara legal dengan mengurus izin NPPBKC di kantor kami. "

"Pengurusan NPPBKC sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis” ujarnya.

Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved