Berita Kudus

Merasa Dirugikan Pengembang Perumahan Graha Alka Kudus, Warga Tuntut Keadilan

Sejumlah warga perumahan Graha Alka Kaliwungu Kudus merasa tertipu oleh pengembang PT Nagaraja Nusantara Engeri.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Rifqi Ghozali
Sejumlah warga perumahan Graha Alka Kaliwungu saat menunggu klarifikasi di depan ruang bagian hukum Setda Kudus, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Belasan warga perumahan Graha Alka Kaliwungu Kudus merasa tertipu oleh pengembang PT Nagaraja Nusantara Engeri.

Kerugian yang diderita warga ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Karena merasa tertipu, 16 warga pada Kamis (30/3/2023) mencoba menuntut keadilan dengan menghadiri klarifikasi oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus.

Klarifikasi tersebut atas dugaan pelanggaran etik oleh notaris pada pembeli perumahan Graha Alka.

Pelaporan atas tiga notaris tersebut buntut dari permasalahan yang kini dihadapi oleh warga perumahan Graha Alka.

Salah seorang warga di antaranya, Adi, mengatakan, pada Agustus 2022 ada pihak bank yang mendatangi rumah warga Graha Alka.

Dalam penjelasannya, perumahan tersebut sertifikatnya telah diagunkan di BPR Gunung Rizki oleh pengembang PT Nagaraja Nusantara Energi. Saat ini malah sertifikat tersebut sudah masuk tahap lelang di KPKNL.

Adi sendiri membeli rumah di Graha Alka berukuran 30 meter persegi di atas lahan seluas 60 meter persegi.

“Kalau saya sudah masuk sekitar Rp 100 juta. Uang muka Rp 70 juta. Saya beli sejak 2020,” kata Adi.

Baca juga: Pemkab Jepara Minta Pengembang Perumahan Wajib Serahkan Sarana Utilitas

Baca juga: Pemkot Semarang Beri SP Pengembang Perumahan, Imbas Dinar Indah dan Rowosari Terus Kebanjiran

Kemudian warga lainnya, Erna Yulianti, mengaku sudah membayar lunas rumahnya seharga Rp 159 juta. Dia membeli sejak 2019 dan sampai sekarang masih belum menerima sertifikat rumah.

Mengetahui jika sertifikat sudah diagunkan dan dilelang di KPKNL, akhirnya sejumlah warga mencari kepastian dengan menanyakan kepada pengembang.  Berulang kali permintaan penjelasan tersebut dilancarkan namun tidak ada jawaban dari PT Nagaraja Nusantara Energi sebagai pengembang.

“Kami sudah melaporkan masalah ini ke Polres dan mengadukannya ke Pengadilan Negeri,” kata Koordinator Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Alka Kaliwungu, Aditya Fitriyanto.

Aditya sendiri membeli rumah di Graha Alka sejak Januari 2021 dengan uang muka sebesar Rp 74 juta. Nilai total rumahnya Rp 174 juta, kekurangan Rp 100 juta dicicil selama 5 tahun.

Dari total 68 unit rumah di Graha Alka, kata Aditya, 9 di antaranya sudah lunas. Harganya bervariasi, ada yang Rp 140 juta ada pula yang mencapai Rp 180 juta.

Aditya mengatakan, sedianya warga tergiur untuk membeli rumah di kompleks Graha Alka karena cocok dengan harga dan lokasinya yang dinilai strategis.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved