Kamis, 9 April 2026

Berita Jepara

Pemkab Jepara Minta Pengembang Perumahan Wajib Serahkan Sarana Utilitas

Pemerintah Kabupaten Jepara meminta pengembang perumahan menyerahkan prasarana sarana utilitas (PSU) minimal 30 persen dari luas lahan perumahan.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
Humas Pemkab Jepara
Asisten II Sekda Jepara Diyar Susanto saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi pembinaan pengembang perumahan di Ruang Sosrokartono, Selasa (22/3/2022.) 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara meminta pengembang perumahan menyerahkan prasarana sarana utilitas (PSU) minimal 30 persen dari luas lahan perumahan.

Kewajiban itu tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.

Asisten II Sekda Diyar Susanto mengatakan PSU yang telah seleai dibanhun harus diserahkan kepada pemkab sesua ketentuan undang-undang.

Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Provinsi Ngawen-Kunduran Sepanjang 2 Km Rusak Parah

Baca juga: Karyawan Garmen Terkena Begal di Kampung Kali Semarang saat Perjalanan Pulang dari Hajatan

“Kepada seluruh pengembang perumahan saya mohon perhatiannya untuk benar-benar memedomani ini,” kata Diyar yang mewakili Bupati Jepara saat sosialisasi pembinaan pengembang perumahan, Selasa (22/3/2022).

Sosialisasi tersebut, kata dia, untuk membahas norma dan standar penyelenggaraan perumahan serta pembinaan pengembang perumahan. 

Diyar menambahkan ada sebelas perumahan yang telah menyerahkan PSU ke pemerintah di tahun 2021. 

Dia berharap seluruh pengembang memedomani ketentuan yang berlaku, sebab di dalamnya juga terdapat sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi.

“Terima kasih, tahun 2021 lalu telah dilakukan penyerahan PSU di sebelas perumahan dengan nilai aset Rp80,78 miliar,” pintanya.

Upaya ini agar setiap pembangunan perumahan memiliki PSU yang layak bagi penghuninya. 

Utamanya dalam upaya menurunkan luas kawasan kumuh, sekaligus menciptakan lingkungan yang serasi, sehat, harmonis, dan aman.

Menurutnya, perumahan tidak hanya sebatas dibangun, tetapi juga harus memenuhi standar sesuai peraturan daerah. 

Baca juga: Pastikan Suplai Aman, Kapolres Kudus Tinjau Distribu‎tor Minyak Goreng

Baca juga: Warga Ramai-ramai Menolak, Pelantikan Sekdes Nglobo Blora Akhirnya Ditunda

Baca juga: Buka Peluang Kerjasama dengan Sekolah Vokasi UGM, Pemkab Blora Ingin Angkat Kualitas SDM Lokal

“Perumahan dan berbagai fasilitasnya yang berkaitan dengan lingkungan adalah salah satu indikator kesejahteraan dan kesehatan masyarakat,” bebernya.

Diyar juga mengapresiasi seluruh pengembang yang telah membantu percepatan pembangunan perumahan layak huni bagi masyarakat. 

Hal tersebut, kata dia, selaras dengan RPJMN bidang perumahan tahun 2020 – 2024, yaknimeningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni rumah layak, dengan target 70 persen pada tahun 2024. (*)

 

Kepsen: Asisten II Sekda Jepara Diyar Susanto saat menyampaikN sambutan pada acara sosialisasi pembinaam pengembang perumahan di Ruang Sosrokartono, Selasa (22/3/2022).(Humas Pemkab Jepara).

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved