Hukum dan Kriminal
Belasan Pasangan Suami Istri Terlibat Kasus Korupsi di Indonesia, Terbaru Bupati Kapuas dan Istrinya
Belasan pasutri dari berbagai daerah di Indonesia diketahui terjerat kasus korupsi. Terbaru yakni Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni.
7. Atty Suharti dan Itoc Tochija
Kasus korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Cimahi Aty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija, terungkap pada Desember 2016. Keduanya menerima suap sebesar Rp 500.000.000 dari jumlah fee keseluruhan sebesar Rp 3,9 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar.
Uang suap itu diberikan pengusaha Triswara Dhanu Brata, Hendriza Soleh Gunadi, dan Samiran. Dalam kasus itu hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Atty, dan 7 tahun penjara buat Itoc.
Baca juga: Bambang Pacul Berduka Terima Kabar Ary Egahni Ben Bahat dan Bupati Kapuas Jadi Tersangka di KPK
8. Ridwan Mukti dan Lily Martiani
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istriny, Lily Martiani, terbukti bersalah dalam kasus suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Kabutapen Rejang Lebong pada Juni 2017. Uang suap itu diberikan oleh bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangkan proyek itu.
Ridwan dan Lily mulanya divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, pada tingkat banding di pengadilan tinggi hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara.
9. Dirwan Mahmud dan Hendrati
Pasanga suami istri yakni Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati, terlibat kasus suap 5 proyek jembatan pada Mei 2018. Mereka ditangkap karena menerima suap Rp 98.000.000 dari nilai proyek sebesar Rp 750.000.000. Dirwan divonis 6 tahun penjara dalam kasus itu. Sedangkan Hendrati divonis 4,5 tahun penjara.
10. Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin
Mantan Bupati Probolinggo Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditangkap penyidik KPK dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa pada September 2021. Dalam operasi itu penyidik menyita uang suap sebesar Rp 362.500.000. Keduanya divonis 4 tahun penjara pada 2 Juni 2022 lalu.
11. Xaveriandy Sutanto dan Memi
Pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terlibat dalam kasus suap terhadap eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Keduanya terbukti menyogok Irman Gusman sebesar Rp 100.000.000 demi mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara buat Xaveriandy dan 2 tahun 6 bulan penjara bagi Memi dalam kasus itu.
12. Ismunandar dan Encek UR Firgasih
Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang merupakan mantan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih, terbukti menerima suap terkait proyek di wilayahnya. Ismunandar dan Encek juga disebut menerima suap dari para pejabat pemerintahan kabupaten mencapai Rp 22 miliar.
| Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
|
|---|
| Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
|
|---|
| Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
|
|---|
| Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
|
|---|
| Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/sdsdsakil-Ketua.jpg)