Hukum dan Kriminal

Belasan Pasangan Suami Istri Terlibat Kasus Korupsi di Indonesia, Terbaru Bupati Kapuas dan Istrinya

Belasan pasutri dari berbagai daerah di Indonesia diketahui terjerat kasus korupsi. Terbaru yakni Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni.

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menunjukkan tersangka yakni Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM -Belasan pasangan suami istri (pasutri) dari berbagai daerah di Indonesia diketahui terjerat kasus korupsi. Salah satu atau bahkan kedua orang dari pasutri yang terlibat kasus korupsi itu merupakan pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan. 

Terbaru yakni pasutri Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni. Bahat merupakan Bupati Kapuas. Sedang Ary merupakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Nasdem. 

Sebelum Bahat dan Ary Egahni, sudah ada belasan pasutri lain yang juga terjerat kasus yang tergolong extra ordinary crime ini. Bahat dan Ary menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Bahat dan Ary Egahni ditahan di rumah tahanan KPK setelah diperiksa penyidik.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (28/3/2023).

Berikut adalah daftar pasutri yang terlibat dalam kasus korupsi yang dirangkum Kompas.com.

1. Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, terbukti terlibat dalam kasus suap proyek Wisma Atlet pada 2012.

Sedangkan Neneng terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Nazaruddin dan Neneng sempat kabur ke luar negeri dari menjadi buronan Interpol. Nazaruddin berhasil ditangkap di Cartagena, Kolombia. Sedangkan Neneng dibekuk KPK di kediamannya di Pejaten, saat pulang dari pelarian di luar negeri.

Nazaruddin kemudian turut dijerat dengan kasus pencucian uang. Nazaruddin dan Neneng masing-masing divonis 13 tahun penjara dan 6 tahun penjara.

2. Ade Swara dan Nurlatifah

Mantan Bupati Karawang Ade Swara beserta istri, Nurlatifah, ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Januari 2015 karena memeras PT Tatar Kertabumi dalam pengurusan izin surat penggunaan lahan buat pendirian pusat perbelanjaan.

Mereka memeras anak perusahaan Agung Podomoro Land saat mengurus Surat Permohonan Penggunaan Lahan untuk pusat perbelanjaan di Karawang.

Mereka juga dijerat pencucian uang dari hasil korupsi dalam rentang Desember 2011 sampai Juli 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved