Hukum dan Kriminal

Belasan Pasangan Suami Istri Terlibat Kasus Korupsi di Indonesia, Terbaru Bupati Kapuas dan Istrinya

Belasan pasutri dari berbagai daerah di Indonesia diketahui terjerat kasus korupsi. Terbaru yakni Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni.

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menunjukkan tersangka yakni Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

Dalam kasus itu majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara bagi Ismunandar. Majelis hakim juga memberikan vonis 6 tahun penjara untuk Encek.

13. Budi Suharto dan Lily Sundarsih

Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto beserta istrinya yang juga Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, masing-masing divonis penjara selama 3 tahun dalam kasus suap sistem penyediaan air minum (SPAM) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kasus suap itu juga melibatkan anak mereka yang merupakan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), Irene Irma. Irene juga divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim. Mereka memberikan uang suap sebesar Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.

Para pejabat yang menerima suap itu adalah Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Baca juga: Lurah di Medan Anak Buah Bobby Kelewat Berani, Direktur KPK Dipungli saat Urus Surat Kematian Ibu

14. Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Ary Egahni kerap turut campur dalam proses pemerintahan Kabupaten Kapuas. Dia disebut sering memerintahkan Kepala SKPD Kabupaten Kapuas untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ujar Johanis Tanak.

Sumber uang yang mengalir ke kantong Ben Brahim dan Ary Egahni berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kabupaten Kapuas.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB (Ben Brahim) antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilhan Bupati Kapuas (2018)," kata Johanis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Ini Deretan Pasutri yang Korupsi"

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved