Hukum dan Kriminal

Belasan Pasangan Suami Istri Terlibat Kasus Korupsi di Indonesia, Terbaru Bupati Kapuas dan Istrinya

Belasan pasutri dari berbagai daerah di Indonesia diketahui terjerat kasus korupsi. Terbaru yakni Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni.

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menunjukkan tersangka yakni Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

Dalam perkara itu Ade dan Nurlatifah masing-masing divonis penjara selama 6 tahun dan 5 tahun.

Baca juga: Bupati Kapuas dan Istri Ditahan Kasus Dugaan Korupsi, Terima Sogokan Rp8,7 Miliar, Ini Peruntukannya

3. (Alm) Romi Herton dan Masyitoh

Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 14,145 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Palembang pada Maret 2015.

Kasus itu terungkap setelah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Akil. Keduanya juga dijerat kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Alhasil hakim menjatuhkan vonis kepada Romi dan Masyitoh masing-masing selama 7 tahun penjara dan 5 tahun penjara.

Romi yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur mengalami serangan jantung dan wafat di Rumah Sakit Hermina Serpong pada September 2017.

4. Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti

Mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, ditahan KPK pada Juli 2015 karena kasus suap terhadap 3 hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Sumatera Utara dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Suap itu dilakukan supaya PTUN mengabulkan gugatan dari Pemprov Sumut terkait penyidikan kasus korupsi bantuan sosial yang oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Gatot dan Evy memberikan uang suap senilai 15.000 dollar Amerika Serikat dan 5.000 dollar Singapura melalui pengacara O.C. Kaligis.

Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Gatot divonis 12 tahun penjara dalam kasus itu. Sedangkan Evy divonis 2,5 tahun penjara dan sudah bebas.

5. Budi Antoni Aljufri dan Suzanna

Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna, terlibat dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi. Kasus itu terungkap pada Juli 2015. Keduanya menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dengan uang sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar Amerika Serikat.

Keduanya juga dijerat dengan kasus memberikan keterangan palsu. Dalam kasus itu majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Budi dan 2 tahun penjara untuk Suzanna.

6. Pahri Azhari dan Lucianty

Mantan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, terlibat dalam kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Muba tahun anggaran 2014 serta pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Muba tahun anggaran 2015.

Lucianty saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatra Selatan. Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Juni 2015. Dalam perkara itu majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun bagi Pahri dan 1,5 tahun penjara untuk Lucianty.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved