Hukum dan Kriminal

Bupati Kapuas dan Istri Ditahan Kasus Dugaan Korupsi, Terima Sogokan Rp8,7 Miliar, Ini Peruntukannya

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni S Bahat (AE) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menunjukkan tersangka yakni Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni S Bahat (AE) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Kini Bahat dan Ary ditahan selama 20 hari dari 28 Maret-16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pasangan suami istri itu diduga menerima sogokan sebesar Rp8,7 miliar dari berbagai instansi pemerintah lingkup Pemkab Kapuas maupun pihak swasta. Uang sogokan miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah dan beragam kepentingan lainnya. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR RI tersebut.

"Bahat diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai SKPD yang ada di Pemkab Kapuas. Termasuk dari pihak swasta," kata Johanis dikutip dari YouTube KPK.

Ary yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR diduga turut campur dalam memberikan perintah ke beberapa pejabat SKPD demi kepentingan pribadinya dengan cara memberikan sejumlah uang dan barang mewah.

"Antara lain dengan cara memerintahkan beberapa kepala SPKD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan atau barang mewah."

"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang berada di SKPD Kabupaten Kapuas," jelas Johanis.

Baca juga: Bambang Pacul Berduka Terima Kabar Ary Egahni Ben Bahat dan Bupati Kapuas Jadi Tersangka di KPK

Baca juga: Lurah di Medan Anak Buah Bobby Kelewat Berani, Direktur KPK Dipungli saat Urus Surat Kematian Ibu

Baca juga: 70.350 Pejabat Belum Lapor LHKPN, Dir Lidik KPK Brigjen Endar Disorot Istri Kerap Pamer Kekayaan

Johanis menjelaskan sejumlah uang dan barang mewah yang diterima Bahat di antaranya untuk membiayai operasional Pilbup dan Pilgub Kalimantan Tengah.

Selain itu, uang dan barang mewah itu juga digunakan untuk membiayai Ary dalam kontestasi Pileg tahun 2019.

Tak hanya itu, Johanis juga mengungkapkan Bahat diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi.

 "BBSB juga meminta kepada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalteng. Dan AE sendiri saat pemilihan DPR RI," katanya.

Johanis mengatakan uang yang diterima Bahat dan Ary mencapai sekitar Rp 8,7 miliar.

Uang tersebut, salah satunya, digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Hingga kini, kata Johanis, penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut ke pihak-pihak lain terkait kasus ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved