Hukum dan Kriminal

Bupati Kapuas dan Istri Ditahan Kasus Dugaan Korupsi, Terima Sogokan Rp8,7 Miliar, Ini Peruntukannya

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni S Bahat (AE) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menunjukkan tersangka yakni Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

Akibat perbuatannya, BBSB dan AE dijerat dengan pasal 12 huruf f dan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perkara Korupsi Bupati Kapuas dan Istri: Peroleh Dana SKPD Rp 8,7 M, Untuk Kebutuhan Pemilu

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved