Harta Kekayaan Pejabat
70.350 Pejabat Belum Lapor LHKPN, Dir Lidik KPK Brigjen Endar Disorot Istri Kerap Pamer Kekayaan
Sebanyak 70.350 penyelenggara negara diketahui belum menyetorkan laporan harta kekayaan periodik 2022. Dari jumlah itu, mayoritas kalangan legislatif
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Sebanyak 70.350 penyelenggara negara diketahui belum menyetorkan laporan harta kekayaan periodik 2022.
Dari jumlah itu, penyelenggara negara yang belum lapor harta kekayaannya berasal dari kalangan legislatif (DPR/DPRD).
Jumlah pejabat yang wajib mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebanyak 372.783 wajib lapor. Dari jumlah itu, sebanyak 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen.
"Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19 persen ) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Jumat (17/32023).
KPK mengimbau kepada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera menyetorkan laporan harta kekayaan. Lembaga antirasuah itu mengingatkan untuk melaporkan harta kekayaan periodik 2022 sebelum akhir Maret 2023.
"Batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023," kata Ipi Maryati.
Jika dirinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.648 wajib lapor, sejumlah 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97 persen . Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 wajib lapor, tercatat 10.348 sudah menyampaikannya, atau sebesar 52 persen .
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya, atau sebesar 84 % . Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 wajb lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72 % .
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu," ucap Ipi Maryati.
Baca juga: Rafael Alun Kekayaannya Beda Tipis dengan Sri Mulyani, Rubicon dan Harley Tak Terdaftar di LHKPN
Baca juga: Sambo Diduga Jadi Bandar Judi dan Sabu, Harta Kekayaannya Tak Terlacak di LHKPN KPK
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing karena telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara untuk bisa menyerahkan laporan harta kekayaannya secara tepat waktu.
"KPK mengingatkan kepada para penyeleggara megara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir," ujar Ipi Maryati.
"Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya," tambahnya.
Sementara itu Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK Brigjen Pol Endar Priantoro turut menjadi sorotan lantaran diduga sang istri gemar memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.
Wanita diduga istri Endar ini disebut kerap memperlihatkan liburan ke luar negeri hingga bermain golf.
Kehidupan glamor sang istri yang kerap ditampilkan di sosial media membuat Brigjen Endar akan berhadapan dengan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Alfamart Perkuat Kemitraan dan Akses Modal UMKM Semarang |
|
|---|
| Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan Jateng Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 |
|
|---|
| 100 Hari Wafatnya Imam Aziz: Mengenang Kiai Rakjat Melalui Dua Buku |
|
|---|
| Polda Jateng Digugat Advokat, Saksi Ahli Pemohon Ungkap Fakta dalam Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/lhkpn_20181015_092038.jpg)