Harta Kekayaan Pejabat
70.350 Pejabat Belum Lapor LHKPN, Dir Lidik KPK Brigjen Endar Disorot Istri Kerap Pamer Kekayaan
Sebanyak 70.350 penyelenggara negara diketahui belum menyetorkan laporan harta kekayaan periodik 2022. Dari jumlah itu, mayoritas kalangan legislatif
"Terkait dengan beredarnya di media massa dan media sosial aktivitas yang dilakukan oleh Direktur Penyelidikan KPK. Tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, selain tim LHKPN KPK, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK terkait hal tersebut.
"Namun sekaligus juga berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK ya, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud," kata dia.
Ali berujar, terkait hal ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh Brigjen Endar.
"Dan tentu berikutnya, akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam Undang-Undang KPK itu sendiri, dan saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yang menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-Undang KPK," ujarnya.
Melalui elhkpn.kpk.go.id tercatat harta Brigjen Endar mencapai Rp5.633.150.000. Harta itu dia laporkan pada 7 Februari 2023.
Harta yang dimiliki Endar didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pangkal Pinang, Tangerang, Tangerang Selatan, Banyumas, hingga Surabaya. Nilainya mencapai Rp6.310.000.000.
Untuk alat transportasi, Endar melaporkan memiliki dua sepeda motor dan satu mobil Toyota Innova tahun 2019. Nilai ketiga alat transportasinya sebesar Rp 222.500.000.
Sementara harta bergerak lainnya yang dilaporkan Endar senilai Rp24.500.000. Kas setara kas senilai Rp 126.150.000, dan harta lainnya senilai Rp 450 juta.
Namun Endar tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar. Jadi total harta Endar yakni Rp5.633.150.000.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Alfamart Perkuat Kemitraan dan Akses Modal UMKM Semarang |
|
|---|
| Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan Jateng Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 |
|
|---|
| 100 Hari Wafatnya Imam Aziz: Mengenang Kiai Rakjat Melalui Dua Buku |
|
|---|
| Polda Jateng Digugat Advokat, Saksi Ahli Pemohon Ungkap Fakta dalam Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/lhkpn_20181015_092038.jpg)