Kriminal dan Hukum

Suami di Jepara Sebar Foto Syur Istri di Medsos Disertai Caption 'Dijual', Terungkap Ini Motifnya

Ingin cerai dan akhiri rumah tangga yang tak harmonis, suami di Jepara sebarkan foto syur istrinya di media sosial (medsos), disertai caption: dijual

|
Istimewa/Polres Kudus
Ilustrasi konten pronografi yang tersebar di media sosial (medsos) - Rumah tangganya tak harmonis, seorang pria di Jepara tega sebar foto syur istrinya di medsos dengan caption: 'dijual'. 

Ingin mengakhiri biduk rumah tangga yang tak harmonis, seorang suami di Jepara sebarkan foto syur istrinya di media sosial (medsos) dengan disertai caption: 'dijual'. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Seorang pria berinisial WS (33), asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, ditangkap atas tindak pidana  penyebaran konten pornografi.

Pria yang bekerja sebagai sopir itu menyebar foto dan video tak senonoh istrinya. Isi konten itu bermuatan pornografi.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menerangkan, pemicu tindak pidana itu karena permasalahan keluarga.

Tersangka ER kerap bertengkar dengan istrinya. Kemudian ia menyebar gambar bermuatan pornografi istrinya.

Unggahan pertama dilakukan pada 30 Januari 2023, pukul 19.00 WIB.

Tersangka WS memposting foto dan video istrinya ditambahi narasi, istrinya "dijual".

WS juga menyertakan nomor telepon istrinya beserta biodatanya.

Setelah menyebarfoto dan video tak senonoh itu, kata Kapolres Jepara, tersangka WS mengancam istrinya apabila tidak mau menghapus foto pernikahan dan foto mereka berdua, ia akan menyebarkan gambar tak senonoh lagi.

Ancaman ini dilontarkan tersangka WS karena ia ingin bercerai.

Ia meminta jejak digital masa mereka masih bersama menjalin rumah tangga dihapus.

Atas tindakan penyebaran konten pornografi  ini, tersangka hukuman berat.

"Tersangka WS terancam hukuman paling lama 12 tahun," kata AKBP Warsono saat rilis kasus, Selasa (28/3/2023).

Kapolres Jepara mengungkapkan WS dijerat dengan Lasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahu  2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, tersangka WS mengungkapkan kegeramannya pada sifat istrinya yang gemar mengumbar aibnya kepada orang.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved