Berita Jepara

Karimunjawa Dinyatakan Terlarang untuk Tambak Udang, Raperda RTRW Jepara Segera Disahkan

Kepulauan Karimunjawa dinyatakan terlarang untuk tembak udang, Raperda RTRW yang menegaskan hal tersebut segera disahkan setelah dapat persetujuan.

Dok DLH Jepara
Petugas membersihkan limbah tambak udang yang mencemari kawasan Pantai Cemara, Karimunjawa, Jepara. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kawasan Kepulauan Karimunjawa dinyatakan terlarang untuk tambak udang vaname.

Hal ini lantaran Kepulauan Karimunjawa diperuntukkan untuk kawasan pariwisata.

Beberapa waktu belakangan, pencamaran lingkungan di Karimunjawa, yang diduga berasal dari tambak udang vaname, menjadi sorotan berbagai kalangan.

Baca juga: Pantai di Karimunjawa Tercemar Limbah Tambak Udang, DLH Jepara: Setop Perluasan Area Tambak

Baca juga: Pemkab Jepara Diimbau Tutup Tambak di Karimunjawa, Ganjar: Hilang itu Pulaunya

Baca juga: Ranperda RTRW Jepara Diparipurnakan Usai Lebaran, Karimunjawa Dilarang untuk Tambak Udang

Selain mencemari lingkungan, limbah diduga berasal dari tambak udang vaname, merusak ekosistem laut yang menjadi andalan pariwisata di Karimunjawa.

Dapat persetujuan, Raperda RTRW segera disahkan

Pembahasan Pancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) 2022-2042 Kabupaten Jepara menemui titik terang, setelah sempat terkatung-katung sejak Februari lalu.

Pengambilan keputusan Raperda RTRW tersebut molor lantaran Kementerian ATR/BPN tidak memberikan persetujuan subtansi.

Kini setelah ada lampu hijau, tidak menutup kemungkinan rancangan peraturan daerah itu bisa segera disahkan.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma'arif, menerangkan pihaknya telah menerima surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, pada 17 Maret 2023 lalu.

Dalam surat itu, Pemkab Jepara dan DPRD Jepara diberi waktu dua bulan untuk segera mengesahkan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW.

Saat ini, pihaknya telah menggelar untuk pembahasan kelanjutan Raperda RTRW.

"Nanti 27 April 2023 diparipurnakan,” kata Gus Haiz, panggilan akrab Haizul Ma'arif, Sabtu (25/3/2023).

Raperda RTRW itu mengatur tentang kawasan industri, pariwisata, dan sebagainya.

Aturan tersebut nantinya bisa memberikan kepastian hukum kepada calon investor yang akan berinvestasi di Jepara.

Karena di dalam regulasi itu juga diatur kecamatan mana saja yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Di samping itu pula, aturan tersebut juga wilayah kepulauan Karimunjawa tidak boleh untuk tambak udang vaname.

Penutupan tambak udang di sana kini menunggu pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW.

Ketua Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa, Edy Sujatmiko, menjelaskan dalam Ranperda RTRW aktivitas tambak udang memang tidak boleh di Karimunjawa.

Pasalnya, kawasan tersebut diperuntukan pariwisata.

Disentil Gubernur Ganjar

Sebelumnya diberitakan, Gubernur JawaTengah Ganjar Pranowo sempat menyentil Pemkab Jepara ihwal keberadaan tambak udang di Karimunjawa.

Buntut sentilan itu membuat Pemkab Jepara membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan masalah tambak udang.

Pembentukan tim itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 523/56 Tahun 2023 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa tanggal 1 Maret 2023.

Tim itu diketuai oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko.

Di bawah arahan Edy Sujatmiko, tim diminta menyelesaikan masalah tambak udang secepatnya.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengungkapkan rencana penutupan tambak udang mempertimbangkan banyak hal.

Terutama melaksaksanakan  Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031.

Juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Selain itu juga dalam Ranperda RTRW 2022-2042, keberadaan tambak udang di Karimunjawa tidak diakomodir.

Sehingga, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan. 

“Dalam perda RTRW yang baru nanti, keberadaan tambak udang juga tidak diatur di wilayah Karimunjawa."

"Karena memang Karimunjawa diatur sebagai lokasi pariwisata,” kata Edy.

Menurut Edy, adanya tambak udang di wilayah Karimunjawa ini telah memberikan dampak khususnya kerusakan lingkungan laut Karimunjawa.

Sehingga, pemerintah mengambil langkah tegas untuk segera melakukan penutupan.

Ada 33 tambak udang

Dari catatannya saat ini, sudah ada 33 kepemilikan atau lokasi tambak udang yang sudah berdiri sejak 2016 silam. 

“Jujur, selama ini Pemkab Jepara tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait keberadaan tambak udang Karimunjawa,” ujar Pj Bupati Jepara saat rakor penertiban tambak udang, di Command Centre, Rabu (15/3/2023).

Untuk itu, bagi tambak udang yang saat ini sudah tidak ada aktivitas ternak udang, bisa langsung ditutup. 

Namun, bagi petambak yang masih ada aktivitas budidaya udang, untuk segera menyelesaikan sampai masa panen tiba.

Setelah itu, pemerintah melakukan penutupan. Pj Bupati juga akan mengirimkan tim untuk ke Karimunjawa

“Selesaikan sampai panen tiba. Nanti setelah itu akan kita tutup semuanya,” katanya. 

Sementara itu, Kepala BTN Karimunjawa Titi Sudaryanti mengatakan, saat ini ada 33 titik tambak udang di Karimunjawa.

Terdiri dari 238 petak tambak dengan luasan sekitar 42 hektare. 

Keberadaan tambak udang tersebut, khususnya pipanisasi yang dimasukkan ke laut telah merusak terumbu karang yang ada di sana. 

Bahkan ada sampai 700 meter pipa yang menjulur ke laut. 

“Pipa tersebut ada yang diikat dengan bambu pancang, ada yang diikat dengan ban, ada juga yang diikat dengan batu karang. Ini sangat mengkhawatirkan keberlangsungan ekosistem laut Karimunjawa,” tandasnya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved