Berita Kudus
Gerebek Tempat Karaoke & Gudang Miras di Kudus, Polisi Sita Lebih 400 Botol Minuman Keras Bermerek
Polisi dan petugas gabungan razia tempat karaoke ilegal dan gudang miras di Kudus, saat malam pertama Ramadan, sita 400 lebih botol miras bermerek.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus dan Satpol PP menggerebek lokasi penyimpanan minuman keras di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada malam perdana Ramadan, saat kebanyakan masyarakat melakukan salat tarawih itu, petugas gabungan menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk.
Operasi penyakit masyarakat (pekat) ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kerap melihat sebuah rumah yang menyediakan miras.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan pada lokasi yang diduga kuat menjadi penyedia miras.
Mulanya polisi melakukan razia di sejumlah tempat karaoke yang ada di Kecamatan Jati.
Dari operasi itu polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merk sekaligus mendapatkan informasi lokasi penyedia miras.
“Dari pengaduan masyarakat, kami lakukan razia untuk mewujudkan kenyamanan ibadah puasa Ramadan."
"Benar saja puluhan botol miras berhasil ditemukan,” ujar Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kabagops Kompol Catur Kusuma Adi, Jumat (24/3/2023).
Usai mendapat informasi tersebut, personel gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi penyedia miras di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus.
Saat melakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 400 botol miras berbagai merk.
“Total miras yang berhasil kami sita selama Ops Pekat ini sebanyak 640 botol berbagai ukuran. Barang bukti tersebut sudah kami amankan ke Mapolres Kudus,” ungkap Kabagops.
Ia menambahkan, Operasi ini dilakukan sebagai upaya prefentif gangguan kamtibmas pada saat bulan Ramadhan 1444 H.
Salah satu potensi gangguan keamanan biasanya terjadi akibat adanya masyarakat yang menenggak minuman keras.
Tidak hanya peredaran Miras dan tempat karaoke, pihaknya juga mengatisipasi ganggungan kamtibmas lainnya saat bulan Ramadhan seperti balapan liar, petasan serta pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya.
Ini sesuai atensi Kapolres Kudus untuk mewaspadai setiap bentuk gangguan kamtibmas terlebih memasuki bulan Ramadhan.
Jadi kegiatan cipta kondisi ini akan dilakukan baik Polres Kudus hingga Polsek jajaran secara masif dijam rawan tindak kejahatan.
“Semoga wilayah Kudus aman dan tentram, kami juga meminta masyarakat tak segan melapor atau menginformasikan jika melihat gangguan kamtibmas melalui Whatsapp layanan aduan Polres Kudus Lapor Pak di 0822-8500-1100,” pungkasnya. (rad)
| 1.500 Paket Sembako BRI Peduli untuk Warga Miskin Diserahkan Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
| TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
|
|---|
| PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
|
|---|
| Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/razia-tempat-karaoke-dan-razia-miras-kudus-ramadan-1.jpg)