Pemilu 2024

Kasus Netralitas ASN, Ini Tiga Daerah di Jateng Tempati Posisi Teratas Laporan Terbanyak

Pelanggaran netralitas ASN pada pemilu dan pemilihan tingkat daerah masih tinggi. Data dari Bawaslu Jateng, pemilu 2019 diwarnai 39 dugaan pelanggaran

Penulis: Budi Susanto | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok Bawaslu Jateng
Data penanganan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan jumlah terlapor ASN yang dirangkum Bawaslu Jateng. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Netralitas ASN di Jateng pada pemilu dan pilkada jadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir.

Pasalnya, pelanggaran netralitas ASN pada pemilu dan pemilihan tingkat daerah masih tinggi.

Data dari Bawaslu Jateng, pemilu 2019 diwarnai 39 dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sedangkan pada pilkada 2020, terjadi 57 kasus pelanggaran netralitas ASN.

Catatan Bawaslu Jateng, pelanggaran netralitas ASN disebabkan oleh dua faktor.

Faktor pertama adalah kepetingan politik partisipan ASN dengan calon kepala daerah lebih tinggi.

Selain itu, ASN lebih mengenal dan memiliki hubungan kekerabatan dengan calon kepala daerah.

Dari data penanganan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan jumlah terlapor ASN yang dirangkum Bawaslu Jateng.

Terdapat tiga kabupaten kota dengan jumlah terbanyak terlapor ASN. Tiga daerah itu adalah Purbalingga, Kota Semarang dan Rembang.

Baca juga: Bawaslu Jepara Akan Pantau Netralitas ASN Lewat Media Sosial

Baca juga: Fokus Awasi Politik Uang, Bawaslu Jateng: Bentuknya Beraneka Ragam Tidak Hanya Cash 

Baca juga: Awasi DPT Pemilu 2024, Bawaslu Jateng Imbau Warga Cek Website atau Datang ke Posko Pengaduan

Jumlah kasus terlapor netralitas ASN pada pemilu dan pilkada terbanyak terjadi di Purbalingga, yang mencapai 52 laporan.

Sementara Kota Semarang menempati urutan kedua dengan 16 laporan terkait netralitas ASN.

Jumlah kasus terlapor terkait netralitas ASN ketiga di Jateng ada di Rembang dengan 10 laporan.

Total penanganan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan jumlah terlapor ASN di Jateng mencapai 114 kasus.

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Jateng terus melakukan pengawasan terkait potensi pelanggaran netralitas ASN.

Dikatakan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Wakordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng, Achmad Husain, koordinasi dengan Bawaslu kota kabupaten juga intens dilakukan.

"Bawaslu kabupaten kota diminta segera melakukan indentifikasi jika terjadi pelanggaran serupa," tuturnya, Kamis (23/3/2023).

Ia menuturkan, tim gabungan juga melakukan pengawasan karena Bawaslu tidak bekerja sendiri.

Kepolisian, kejaksaaan hingga Komisi ASN juga ikut mengawal pelaksanaan pemilu.

"Ketika ditemukan pelanggaran tentunya akan ditindak dan diproses sesuai prosedur," ucapnya.

Melihat dari data pengawasan Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN masih terjadi pada pelaksanaan tahapan pemilu 2024.

Pelanggaran netralitas ASN itu juga mewarnai perjalanan pesta demokrasi di Kota Semarang.

Bawaslu Kota Semarang telah menangani satu kasus pelanggaran netralitas ASN di awal 2023.

Naya Amin Zaini, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, menuturkan, Bawaslu sudah melakukan verifikasi ke ASN yang bersangkutan.

ASN tersebut sebenarnya mengikuti kegiatan pemerintahan, namun ada dugaan kegiatan tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum.

Meski demikian fakta di lapangan memperlihatkan adanya ucap parpol maupun kaos hingga sumbangan parpol.

"Ketika kami verifikasi yang bersangkutan seperti sungkan menjawab. Apapun itu ASN tersebut melanggar netralitas dan kami teruskan ke Komisi ASN untuk tindak lanjutnya," tandas Naya.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved