Berita Jepara

Bawaslu Jepara Akan Pantau Netralitas ASN Lewat Media Sosial

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, akan mengawasi media sosial milik Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait netralitasnya dalam pemilu.

TribunSolo.com
Ilustrasi pegawai pemerintah. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, akan mengawasi media sosial milik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini untuk mengawasi netralitas ASN dalam tahapan pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan saat ini telah mengantongi data akun media sosial ASN.

Baca juga: Bawaslu Blora Kumpulkan 280 Orang Calon Panwascam Usai Perpanjangan Pendaftaran

Karena medsos juga tak luput dari obyek pengawasan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan bagian pemerintahan dan dinas-dinas," kata dia kepada tribunmuria.com, Rabu, 12 Oktober 2022.

Pihaknya akan  membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang akan memantau  medsos. Pemantauan ini akan mulai dilaksanakan setelah calon peserta pemilu ditetapkan KPU.

"Segera kami bentuk, harapannya nanti November sudah bisa mulai jalan," imbuhnya. 

Aturan netralitas ASN dalam perhelatan Pemilu termaktub dala. di Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 37 Tahun 2004.

ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik dengan konsekuensi diberhentikan sebagai ASN.

Selain itu pada aturan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved