Pemilu 2024
Fokus Awasi Politik Uang, Bawaslu Jateng: Bentuknya Beraneka Ragam Tidak Hanya Cash
Bawaslu Provinsi Jateng imbau masyarakat tak tergiur bantuan yang menyertakan ajakan memilih calon atau partai.
Penulis: Budi Susanto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Bawaslu Provinsi Jateng imbau masyarakat tak tergiur bantuan yang menyertakan ajakan memilih calon atau partai.
Pasalnya, jika ada bantuan dengan menyematkan visi misi serta ajakan memilih salah satu calon hingga partai bisa masuk pidanan pemilu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Wakordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng, Achmad Husain, mengatakan, politik uang tidak hanya berbentuk uang cash.
"Bisa berupa bantuan sembako dan barang lainnya yang diberikan ke masyarakat," ucapnya, Sabtu (18/3/2023).
Diterangkannya, jika bantuan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh partai politik maupun seseorang yang akan maju dalam pemilu disematkan stiker atau ajakan memiliki mereka, lebih baik masyarakat menolak.
"Stiker sekecil apapun dengan ajakan memilih calon atau partai itu melanggar. Apalagi masa kampanye masih jauh," tutur Husain.
Baca juga: Viral Video Duit Ora Payu!, Adik Sepupu Gus Baha Menang Pilkades Tanpa Politik Uang di Rembang
Baca juga: Sosialisasi Pemilu Blora, Politik Uang Dinilai Punya Daya Rusak Paling Tinggi
Baca juga: Gelar Pilkades Serentak 8 Desa di Kudus, Pemkab: Laporkan Saja Bila Temui Politik Uang
Ia juga memberikan contoh bantu dari partai politik atau seseorang yang tidak melanggar aturan pemilu.
Misalnya bantuan yang diberikan tertempel stiker, foto seseorang atau logo partai tanpa adanya ajakan atau menyatakan visi misi.
Karena dalam memberi bantuan ke masyarakat tidak ada ajakan dan jadi tidak melanggar.
"Intinya jika ada embel-embel mangajak memilih partai atau seseorang yang akan manju ke pemilu tidak melanggar," terangnya.
Ia menambahkan, Bawaslu akan semakin ketat dalam hal pengawasan karena pemilu semakin dekat.
Jika ditemukan pelanggaran, Husain berujar akan kami lakukan koordinasi dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) akan langsung bergerak.
Tim tersebut tidak hanya dari Bawaslu, tapi dari kepolisian hingga kejaksaaan.
"Jika masyarakat menemukan pelanggaran, bisa langsung melaporkan ke Bawaslu di daerah masing-masing atau melalui media sosial Bawaslu," tandasnya..
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.