Berita Kudus

Gelar Pilkades Serentak 8 Desa di Kudus, Pemkab: Laporkan Saja Bila Temui Politik Uang

Gelar Pilkades Serentak 8 Desa di Kudus, Pemkab: Laporkan Saja Bila Temui Politik Uang

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Penandatanganan deklaresi Pilkades serentak damai dan anti politik uang, di Pendopo Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Delapan desa di Kudus akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 31 Maret 2022 esok.

Masyarakat Kudus di delapan desa yang menggelar Pilkades bisa melaporkan kepada panita di tingkat desa atau kecamatan bila menemukan praktik politik uang.

Jika mendapati laporan tersebut, maka panitia bakal menindaklanjutinya.

Baca juga: Antisipasi Kericuhan Pilkades Serentak di Tujuh Desa, Polres Kudus Terjunkan 600 Personel

Baca juga: Pilkades Serentak Kudus, Bupati Hartopo Minta Warga Pilih karena Programnya, Bukan Uangnya

Baca juga: 24 Desa di Jepara Gelar Pilkades pada Akhir 2022, Bupati Andi: Lebih Rawan Konflik dari Pilkada

"Laporan tersebut akan ditindaklanjuti seobyektif mungkin oleh para panitia pemilihan."

"Secara langsung memang tidak ada aturan terkait siapa yang mengawasi, namun tugas itu sudah melekat di panitia pemilihan masing-masing desa dan panitia di tingkat kecamatan," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Senin (28/3/2022).

Dian berharap dalam Pilkades di delapan desa di Kudus tidak ada praktik politik uang.

Namun, jika memang masih berlangsung, dia berharap warga tidak tergiur.

Menurutnya, pemilihan tersebut sangat menentukan masa depan desa.

Dalam praktiknya nanti, dia juga berharap agar warga tidak golput.

Sangat disayangkan ketika suara yang dimiliki tidak digunakan untuk memilih.

"Ini untuk masa depan desa, harus dipilih sebaik mungkin."

"Dilihat program kerjanya, jangan asal mencoblos," katanya.

Diketahui pada 31 Maret 2022 delapan desa di Kudus bakal menggelar Pilkades.

Saat ini sudah menginjak masa tenang kampanye ssjak Sabtu (26/3/2022).

Dengan begitu, para calon tidak dikenankan untuk kampanye lagi.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved