Pemilu 2024

Kasus Netralitas ASN, Ini Tiga Daerah di Jateng Tempati Posisi Teratas Laporan Terbanyak

Pelanggaran netralitas ASN pada pemilu dan pemilihan tingkat daerah masih tinggi. Data dari Bawaslu Jateng, pemilu 2019 diwarnai 39 dugaan pelanggaran

Penulis: Budi Susanto | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok Bawaslu Jateng
Data penanganan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan jumlah terlapor ASN yang dirangkum Bawaslu Jateng. 

"Bawaslu kabupaten kota diminta segera melakukan indentifikasi jika terjadi pelanggaran serupa," tuturnya, Kamis (23/3/2023).

Ia menuturkan, tim gabungan juga melakukan pengawasan karena Bawaslu tidak bekerja sendiri.

Kepolisian, kejaksaaan hingga Komisi ASN juga ikut mengawal pelaksanaan pemilu.

"Ketika ditemukan pelanggaran tentunya akan ditindak dan diproses sesuai prosedur," ucapnya.

Melihat dari data pengawasan Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN masih terjadi pada pelaksanaan tahapan pemilu 2024.

Pelanggaran netralitas ASN itu juga mewarnai perjalanan pesta demokrasi di Kota Semarang.

Bawaslu Kota Semarang telah menangani satu kasus pelanggaran netralitas ASN di awal 2023.

Naya Amin Zaini, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, menuturkan, Bawaslu sudah melakukan verifikasi ke ASN yang bersangkutan.

ASN tersebut sebenarnya mengikuti kegiatan pemerintahan, namun ada dugaan kegiatan tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum.

Meski demikian fakta di lapangan memperlihatkan adanya ucap parpol maupun kaos hingga sumbangan parpol.

"Ketika kami verifikasi yang bersangkutan seperti sungkan menjawab. Apapun itu ASN tersebut melanggar netralitas dan kami teruskan ke Komisi ASN untuk tindak lanjutnya," tandas Naya.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved